
Atas putusan lepas yang dinilai janggal tersebut, Kejaksaan Agung memastikan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk meninjau ulang vonis terhadap korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO ini.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







