JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pengungkapan dugaan peredaran narkotika kembali dilakukan Satresnarkoba Polresta Jambi.
Seorang pria berinisial ES (30) diamankan setelah polisi menemukan puluhan paket yang diduga berisi sabu serta sejumlah pil ekstasi.
Penangkapan ES bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Oyo Benteng Kost, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt mengatakan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim 2 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi.
Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan ES pada Senin malam.
“Tim 2 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Senin malam, petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial ES,” kata Tito, Rabu 12 Agustus 2026.
Awalnya Ditemukan 2 Paket Sabu dan 2 Ekstasi
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah plastik gula merek Rose Brand.
Di dalamnya terdapat dua paket kecil yang diduga berisi sabu dan dua butir pil ekstasi berwarna krem dengan logo Casper.
ES disebut mengakui barang tersebut merupakan miliknya.
Dalam pemeriksaan awal, ES juga menyebut narkotika itu diperoleh dari seorang pria berinisial A.
Polisi kini masih memburu dan mendalami identitas serta peran A dalam perkara tersebut.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah mobil yang digunakan ES.
Petugas memeriksa tas yang berada di dalam kendaraan tersebut. Hasilnya, ditemukan barang bukti tambahan berupa 49 paket diduga sabu dan delapan butir ekstasi.
Dengan temuan tersebut, total barang yang diamankan dari lokasi penangkapan dan kendaraan mencapai 51 paket diduga sabu serta 10 butir ekstasi.
Polisi Geledah Rumah ES, Temukan Timbangan
Penyelidikan tidak berhenti setelah penggeledahan kendaraan. Polisi kemudian mendatangi rumah ES di kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu timbangan digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas penimbangan narkotika.
Selain itu, polisi turut mengamankan empat plastik klip bening ukuran sedang, enam plastik klip bening ukuran kecil, sebuah sendok sabu yang dibuat dari sedotan, plastik gula merek Rose Brand, satu unit mobil dan satu telepon seluler.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap ES. Hasil pemeriksaan menunjukkan urine ES positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
“Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Tito.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







