Nyalakan Motor Curian di Depan Ruko, Pelaku di Jambi Timur Langsung Dibekuk Korban

Aksi pencurian Yamaha Lexi di Talang Banjar, Jambi Timur, gagal setelah korban memergoki dan mengejar pelaku. Polisi kini memproses kasus tersebut.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Aksi seorang pria berinisial M alias R (28) mencuri sepeda motor di kawasan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, berakhir cepat.

Baru saja mencoba menghidupkan motor yang menjadi targetnya, pelaku diketahui pemilik kendaraan dan langsung dikejar hingga berhasil diamankan.

Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Orang Kayo Pingai RT 23, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur.

Motor Yamaha Lexi warna abu-abu dengan nomor polisi BH 2406 ZY saat itu diparkir di depan ruko milik korban.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kunci kontak kendaraan masih dalam posisi menempel.

Baca juga:  Lagi! Perkelahian Antarpelajar di Kota Jambi Berujung Maut, Ini Pernyataan Pihak Disdik

Korban kemudian masuk ke dalam ruko untuk merapikan barang dagangan sebelum menutup toko.

Situasi tersebut rupanya dimanfaatkan pelaku. Seorang pria datang dengan berjalan kaki dan mendekati sepeda motor yang terparkir di depan ruko.

Pelaku kemudian mendorong motor, menaikinya, lalu mencoba menghidupkan kendaraan menggunakan starter.

Namun, aksinya tidak berjalan sesuai rencana.

Korban yang keluar dari ruko mengetahui sepeda motornya hendak dibawa pergi.

Korban kemudian mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya sebelum menghubungi Polsek Jambi Timur.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti personel piket Reskrim Polsek Jambi Timur.

Polisi mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan.

Terduga pelaku selanjutnya diamankan ke Mapolsek Jambi Timur untuk menjalani proses hukum.

Baca juga:  Kasus Disinyalir Mandek, Syifa Pilih Mengadu ke DPR RI

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Jambi Timur, AKP R Deddy Wardana Gaous membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, pada hari Jumat tanggal 25 September 2026 sekira pukul 00.15 WIB, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor,” ungkap Kapolsek.

M alias R diketahui berusia 28 tahun. Ia disebut berasal dari Kepulauan Riau dan berdomisili di Kota Jambi.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan satu unit Yamaha Lexi warna abu-abu dengan nomor polisi BH 2406 ZY serta satu buah kunci sepeda motor Yamaha Lexi sebagai barang bukti.

Kepolisian menyebut pelaku dijerat Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara.

Baca juga:  Kini Lebih Mudah! Dukcapil Kota Jambi Sediakan Layanan Pencetakan KTP-el di 10 Titik

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan agar tidak meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci kontak masih terpasang, meski hanya ditinggalkan untuk waktu singkat.

Polresta Jambi juga mengimbau masyarakat memastikan kendaraan terkunci dengan baik ketika diparkir dan meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.

“Polresta Jambi akan terus hadir dan bertindak cepat terhadap setiap laporan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolsek.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait