JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebanyak 41 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diungkap Polda Jambi bersama jajaran Polres selama pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada 26–31 Oktober 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka dan menemukan 41 kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 40 sepeda motor dan satu mobil.
Pengungkapan puluhan kasus dalam kurun enam hari ini sekaligus mengungkap pola waktu dan lokasi yang menjadi sasaran pencurian kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol. Jimmy Christian Samma mengungkapkan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers di Polda Jambi.
Ia didampingi Wadir Reskrimum AKBP Imam Rachman dan Kasubbid Multimedia Bidhumas Polda Jambi AKBP Wirmanto D.
Berdasarkan hasil pemetaan kepolisian, aksi pencurian kendaraan bermotor paling banyak terjadi pada rentang pukul 09.00 hingga 17.59 WIB.
Rentang waktu tersebut perlu mendapat perhatian masyarakat, terutama ketika memarkir kendaraan di tempat terbuka atau meninggalkannya tanpa pengawasan.
Polisi juga menemukan sejumlah modus yang digunakan pelaku.
Di antaranya membawa kendaraan tanpa izin, merusak kunci kontak, menggunakan kunci palsu, hingga membongkar bagian kendaraan untuk mempermudah pencurian.
Dari sisi lokasi, kawasan perumahan dan permukiman, perkebunan, pertokoan, serta tempat ibadah masuk dalam kategori lokasi yang rawan.
Polisi juga menemukan kasus di jalan umum, rumah kos, area parkir, sekolah, perkantoran, pasar, hingga tempat hiburan.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa pencurian kendaraan tidak hanya mengincar satu jenis lingkungan.
Karena itu, masyarakat perlu memperhatikan keamanan kendaraan di berbagai tempat aktivitas sehari-hari.
Selain mengungkap kasus dan mengamankan tersangka, Polda Jambi meminta masyarakat yang kehilangan kendaraan agar segera melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang telah diamankan.
Pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen kepemilikan, terutama STNK dan BPKB.
Dokumen tersebut akan membantu petugas mencocokkan identitas kendaraan dengan barang bukti hasil pengungkapan.
“Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera mendatangi kantor polisi terdekat dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan, seperti STNK dan BPKB, sehingga dapat dilakukan pengecekan dan pencocokan terhadap kendaraan yang berhasil diamankan,” ujar Jimmy.
Langkah ini penting agar kendaraan yang berhasil ditemukan dapat melalui proses identifikasi dan penanganan sesuai prosedur hukum.
Jimmy mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap keamanan kendaraan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian.
Pemilik kendaraan juga perlu mengambil langkah pencegahan untuk mempersempit peluang pelaku melakukan pencurian.
Ia menyarankan warga menggunakan kunci pengaman tambahan, memilih lokasi parkir yang aman, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan.
Masyarakat juga diminta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban pencurian kendaraan bermotor.
Laporan dapat disampaikan melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Call Center Polri 110.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman ganda, memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan,” katanya.
Polda Jambi menyatakan akan melanjutkan KRYD, memperkuat langkah pencegahan, dan meningkatkan penegakan hukum untuk menekan angka pencurian kendaraan bermotor.
Pengungkapan 41 kasus ini menjadi salah satu hasil upaya kepolisian dalam menangani curanmor di wilayah Jambi.
Namun, upaya menekan kejahatan tersebut juga membutuhkan partisipasi masyarakat, mulai dari menjaga keamanan kendaraan hingga segera melaporkan tindak pidana kepada petugas.
Dengan 41 kendaraan yang telah diamankan, masyarakat yang merasa kehilangan motor maupun mobil kini memiliki kesempatan untuk mengecek kemungkinan kendaraannya termasuk dalam barang bukti hasil pengungkapan tersebut.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







