Eks HRD PT GBN Jambi Klaim Diintimidasi hingga Terancam, Tuntut Ganti Rugi Rp129,54 Juta

Ilustrasi PHK secara sepihak
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perselisihan hubungan industrial antara mantan Human Resources Development (HRD) PT Garda Bhakti Nusantara (GBN) Jambi, Nur Alimah, S.H., dengan pihak perusahaan memasuki babak baru.

Tidak hanya mempersoalkan pemutusan hubungan kerja (PHK), Nur melalui kuasa hukumnya juga mengungkap dugaan pengucilan, tekanan psikologis, hingga ancaman selama bekerja di perusahaan tersebut.

Persoalan ini kini mengarah ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi setelah proses mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi menghasilkan anjuran penyelesaian melalui jalur pengadilan.

Kuasa hukum Nur, Faishol, S.H., menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pemberhentian kliennya.

Salah satu yang dipersoalkan adalah pengumuman pemberhentian yang disebut berlangsung sebelum perusahaan menerbitkan surat PHK resmi.

Menurut Faishol, Deputy Branch Manager (DBM) PT GBN,  berinisial  AT, telah mengumumkan kepada seluruh anggota perusahaan pada 29 September 2026 bahwa Nur tidak lagi menjabat mulai 1 Oktober 2026.

Bahkan, pihak Nur mengklaim nama kliennya telah diganti dengan nama Andri Tirta dalam dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sebelumnya berkaitan dengan jabatan HRD.

Sementara itu, surat PHK bernomor 001/PHK/GBN-MDN/X/2026 baru terbit pada 19 Oktober 2026 dengan tanggal efektif pemberhentian 21 Oktober 2026.

Perbedaan tanggal tersebut menjadi salah satu dasar keberatan Nur terhadap prosedur pemberhentian yang ditempuh perusahaan.

“Klien kami diduga telah diberhentikan secara sepihak sebelum adanya surat PHK resmi. Bahkan, namanya disebut telah diganti dalam dokumen PKWT dan pemberhentiannya diumumkan kepada seluruh anggota perusahaan sejak 29 September 2026. Ini menjadi salah satu bukti yang akan kami ajukan dalam proses perselisihan hubungan industrial,” ujar Faishol.

Dugaan Pengucilan hingga Ancaman di Lingkungan Kerja

Persoalan yang dialami Nur, menurut kuasa hukumnya, tidak berhenti pada administrasi pemberhentian.

Ia juga mengaku menghadapi serangkaian perlakuan yang dinilai menekan kondisi psikologisnya selama bekerja.

Faishol menyebut dugaan tindakan tersebut berlangsung sejak 7 September hingga 21 Oktober 2026.

Beberapa peristiwa yang dipersoalkan meliputi pengambilan meja dan kursi kerja, pengalihan tugas serta tanggung jawab, pemeriksaan tas dan sepeda motor, hingga penghilangan identitas HRD pada loker kerja.

Nur juga mempersoalkan komunikasi internal perusahaan. Ketika mempertanyakan perlakuan DBM AT, ia disebut menerima komentar bernada merendahkan dalam grup kerja.

Salah satu komentar yang disorot menggunakan istilah “ngeyel” dan “terlalu baper”.

Ucapan tersebut, menurut pihak Nur, disampaikan oleh seseorang berinisial IR yang disebut sebagai Supervisor HRD GBN Medan.

Rangkaian kejadian itu membuat Nur merasa kehilangan kenyamanan dan mengalami tekanan selama berada di lingkungan kerja.

Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi perselisihan yang tengah dipersiapkan pihak Nur untuk dibawa ke jalur hukum.

image_pdfimage_print
Baca juga:  Setelah Dicari, Sopir Truk Tronton PT MAD Akhirnya Diamankan

Pos terkait