Polresta Jambi Sita 1,5 Kg Sabu dan 583 Ekstasi, Pengembangan Chat WhatsApp Buru Sosok A

Polresta Jambi menyita 1,5 kg sabu, 583 ekstasi, dan 302,2 gram serbuk ekstasi. Dua tersangka ditangkap, sosok A masih diburu.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sekitar 1,5 kilogram sabu, 583 butir pil ekstasi, dan 302,2 gram serbuk ekstasi.

Polisi menangkap dua pria berinisial RH (39) dan FPP (26) dalam pengungkapan pada 20 dan 23 Oktober 2026.

Pengembangan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Hasan Basri, tepatnya di depan Kuburan Cina, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt menjelaskan, informasi tersebut mendorong tim operasional melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menangkap RH pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat menggeledah RH dan sepeda motor yang dikendarainya, polisi menemukan lima paket sabu dan ratusan butir ekstasi di dalam jok kendaraan.

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah RH di Jalan Rd. Abdurrahman, RT 01, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo.

Baca juga:  Berandalan Bermotor Resahkan Kota Jambi, Pemkot Bidik Sekolah hingga Orangtua

Di gudang belakang rumah, polisi kembali menemukan sabu, pil ekstasi, dan serbuk ekstasi yang tersimpan dalam kotak plastik.

Dari RH, polisi menyita 10 paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,4 kilogram.

Petugas juga mengamankan 398 butir ekstasi merek Marvel, 185 butir ekstasi merek Tengkorak, 302,2 gram serbuk ekstasi, timbangan digital, serta barang bukti lainnya.

Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam transaksi narkotika tersebut.

Menurut Tito, pemeriksaan telepon genggam RH menemukan percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi dan pengantaran sabu serta ekstasi.

Salah satu percakapan memuat pesanan sabu sebanyak 1 kilogram.

“Dari handphone tersangka RH banyak ditemukan chat tentang pengantaran sabu dan ekstasi. Ada salah satu nomor yang memesan sabu sebanyak 1 Kg. Kami langsung lakukan penyelidikan,” ujar Tito.

Penyidik menindaklanjuti informasi dari percakapan tersebut hingga menangkap FPP pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca juga:  Bupati Lampung Tengah Ditangkap KPK, Ini Rincian Harta Rp 12,8 Miliar di LHKPN

Petugas mengamankannya di Lorong Pelangi, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, FPP mengaku memesan sabu seberat 1 kilogram atas suruhan seseorang berinisial A.

Polisi menyebut A masih dalam pengejaran.

Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan ke rumah FPP di Perumahan Evodia, Desa Sepakat Makmur, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Di kamar rumah tersebut, petugas menemukan satu paket besar, lima paket sedang, dan satu paket kecil sabu.

Total berat bruto sabu yang polisi kaitkan dengan FPP mencapai sekitar 140 gram.

Dengan temuan dari kedua tersangka, Polresta Jambi menyebut total sabu yang diamankan mencapai sekitar 1,5 kilogram bruto.

Polisi masih mengembangkan perkara untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Ananto Herlambang menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas peredaran narkotika.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi sehingga polisi dapat menindaklanjuti dugaan transaksi narkoba.

Baca juga:  Digerebek Polisi di Lubuk Tenam, Dua Pria Diamankan Beserta 5,17 Gram Sabu

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi narkoba di Kota Jambi. Kami apresiasi informasi dari masyarakat. Ini bukti sinergi Polri dan masyarakat berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Kedua pelaku akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Ananto.

Saat ini, polisi menahan kedua tersangka beserta barang bukti di Mapolresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga masih memburu sosok A yang menurut keterangan FPP menyuruhnya memesan sabu.

Polresta Jambi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait