JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp10.000 per gram pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Berdasarkan data yang dipantau dari laman Logam Mulia pada pukul 09.21 WIB, harga emas Antam kini mencapai Rp2.550.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya Rp2.540.000.
Kenaikan harga juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback. Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.345.000 per gram.
Pergerakan harga ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang berencana membeli maupun menjual kembali emas batangan.
Meski demikian, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga resmi.
Daftar Harga Emas Antam Selasa
Bagi calon pembeli, harga emas Antam berbeda menurut berat batangan. Berikut daftar harga dasar yang tercantum dalam data Logam Mulia:
Harga tersebut merupakan harga dasar sesuai data yang diberikan. Pembeli perlu memperhitungkan pajak yang berlaku sebelum menentukan total pembayaran.
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain memantau harga, calon pembeli dan pemilik emas juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan dalam transaksi.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam data harga, pembelian emas Antam dikenai PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar.
Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen, yang dipotong langsung dari nilai transaksi.
Besarnya penerimaan bersih dari penjualan kembali emas bergantung pada harga buyback yang berlaku, jumlah emas yang dijual, serta potongan pajak sesuai ketentuan.
Karena harga beli dan harga buyback berbeda, masyarakat sebaiknya membandingkan kedua harga tersebut sebelum bertransaksi.
Selisih harga beli dan harga jual kembali juga perlu diperhitungkan saat mengevaluasi hasil investasi emas.
Masyarakat dapat memeriksa pembaruan harga melalui laman resmi Logam Mulia sebelum membeli atau menjual emas karena harga dan ketentuan transaksi dapat berubah.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







