Dugaan Ancaman Jadi Persoalan Serius
Salah satu bagian yang paling disorot dalam perkara ini adalah dugaan ancaman verbal terhadap Nur.
Kuasa hukumnya menyebut seorang staf berinisial ES diduga melontarkan kalimat bernada ancaman setelah muncul persoalan terkait pengambilan meja dan kursi kerja Nur.
“Saya akan buat hidup Ibu tidak akan tenang selamanya.”
Kalimat tersebut, menurut pihak Nur, berdampak terhadap kondisi psikologis kliennya.
Faishol menyatakan Nur bahkan membutuhkan pendampingan dan penanganan dari psikolog setelah mengalami rangkaian peristiwa tersebut.
“Ancaman tersebut bukan persoalan sepele. Klien kami mengalami tekanan psikis dan harus mendapatkan penanganan psikologis. Kami akan mempertimbangkan dugaan pengancaman ini sebagai bagian dari langkah hukum, sekaligus mengajukan tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp50 juta dalam perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi,” kata Faishol.
Pihak Nur menilai dugaan ancaman tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut rasa aman pekerja di lingkungan perusahaan.
Meski demikian, dugaan intimidasi maupun ancaman tersebut masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum.
Konflik Bermula dari Penolakan Calon Karyawan
Faishol menjelaskan, perselisihan internal antara Nur dan pihak perusahaan bermula ketika kliennya menolak dua calon karyawan yang disebut sebagai rekomendasi atau titipan pimpinan perusahaan, AT.
Menurut pihak Nur, keputusan tersebut berkaitan dengan persyaratan administrasi dan kualifikasi calon pekerja yang dinilai belum terpenuhi.
Kedua calon karyawan itu disebut tidak membawa ijazah maupun surat lamaran kerja dan hanya menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
Selain persoalan dokumen, pihak Nur juga mempersoalkan kesesuaian postur calon pekerja dengan persyaratan pekerjaan sebagai tenaga sortasi.
Mereka turut menyinggung dugaan persoalan riwayat pekerjaan salah satu calon di perusahaan sebelumnya.
Setelah penolakan tersebut, Nur mengaku mendapat tuduhan melakukan pungutan tidak sah.
Tuduhan itu disebut berkaitan dengan bukti transfer ke rekening pribadi yang menurut pihaknya telah ditafsirkan secara keliru.
Nur membantah tuduhan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, ia meminta persoalan itu diperiksa berdasarkan bukti transaksi dan fakta yang sebenarnya.
Dengan demikian, rangkaian persoalan yang awalnya berkaitan dengan proses penerimaan karyawan berkembang menjadi konflik internal yang kemudian berujung pada perselisihan PHK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







