Eks HRD PT GBN Jambi Klaim Diintimidasi hingga Terancam, Tuntut Ganti Rugi Rp129,54 Juta

Ilustrasi PHK secara sepihak
Dengarkan

Tuntutan Rp129,54 Juta Dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial

Perselisihan Nur dan PT GBN kini memasuki tahapan penyelesaian melalui mekanisme hubungan industrial.

Mediator Disnakertrans Provinsi Jambi, Dessy Sriminarty, S.Kom., disebut telah mengeluarkan anjuran agar perkara tersebut berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial Jambi.

Pihak Nur menilai proses hukum diperlukan untuk menguji sejumlah persoalan, mulai dari prosedur PHK, pemenuhan hak pekerja, hingga dugaan tindakan yang menimbulkan tekanan psikologis.

Total tuntutan yang disiapkan Nur mencapai Rp129.540.000.

Nilai tersebut mencakup sejumlah komponen, yakni pesangon, upah selama proses perselisihan, serta ganti rugi immaterial atas dugaan intimidasi dan ancaman.

Dari jumlah tersebut, tuntutan ganti rugi immaterial yang disebut secara khusus oleh kuasa hukum mencapai Rp50 juta.

Bagi Nur, perkara ini bukan hanya menyangkut kehilangan pekerjaan dan pemenuhan hak finansial.

Ia juga ingin memperoleh kepastian hukum atas berbagai perlakuan yang menurut pengakuannya terjadi selama bekerja di PT GBN.

Kini, pembuktian atas kronologi PHK, dugaan intimidasi, tuduhan pungutan tidak sah, serta besaran hak yang dipersoalkan akan menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian perselisihan tersebut.

Di sisi lain, penjelasan dan klarifikasi resmi dari manajemen PT Garda Bhakti Nusantara, termasuk AT, ES, dan pihak lain yang disebut dalam pengaduan, perlu dimintakan untuk memastikan pemberitaan ini memenuhi prinsip keberimbangan.(*)

image_pdfimage_print
Baca juga:  Skandal Korupsi di Tebo: Dana Proyek Pasar Digelembungkan, Kadis Perindag Terlibat

Pos terkait