Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Sekretariat DPRD Merangin, 5 Langsung Ditahan

Kasus dugaan korupsi Sekretariat DPRD Merangin periode 2019–2024 memasuki babak baru. Kejati Jambi tetapkan 6 tersangka, 5 di antaranya ditahan.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan periode anggaran 2019–2024, Senin 12 Oktober 2026.

Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, lima di antaranya langsung menjalani penahanan. Mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan.

Baca juga:  Rekor Baru! APBD Kota Jambi Capai Rp2 Triliun, DPRD Ingatkan Optimalisasi Belanja dan Retribusi

Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga laki-laki dan dua perempuan.

Mereka adalah Ismail, pensiunan anggota Polri yang disebut berperan sebagai rekanan; Yusmarni, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Merangin; serta Fauziah, pensiunan Pemerintah Kabupaten Merangin.

Dua tersangka lainnya ialah Razali Azhari, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Merangin, dan Herman Efendi, mantan anggota DPRD Kabupaten Merangin.

Baca juga:  KPK Tahan Bupati Sukoharjo, Sita Uang Miliaran Rupiah dan Logam Mulia dalam OTT

Sementara itu, Zaidan Ismail yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Merangin tidak menjalani penahanan.

Kejati Jambi disebut mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

Penetapan keenam tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin selama periode 2019 hingga 2024.

Perkara ini menjadi bagian dari penanganan dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan lembaga legislatif daerah tersebut.

Baca juga:  Inspiratif! Mahasiswa Disabilitas UIN STS Jambi Lulus Skripsi, Ciptakan Media AI untuk Pembelajaran BISINDO

Meski demikian, rincian nilai kerugian negara, konstruksi perkara, serta peran masing-masing tersangka secara lebih terperinci belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan perkembangan penanganan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait