JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengungkap peran enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019–2024.
Para tersangka berasal dari unsur pengelola anggaran, pimpinan legislatif, hingga pihak swasta.
Penyidik menduga perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,5 miliar.
Dari enam tersangka, lima orang telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, satu tersangka berinisial Z belum ditahan karena alasan kesehatan.
Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini, mengatakan lima tersangka ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.
“Jadi, kita sudah melakukan penahanan terhadap lima tersangka dan dititipkan ke Lapas Kelas IIA Jambi. Namun, untuk tersangka berinisial Z belum ditahan karena mengalami sakit,” katanya, Senin 12 Oktober 2026.
Pengguna Anggaran, Bendahara hingga Pimpinan DPRD Jadi Tersangka
Berdasarkan keterangan Kejati Jambi, keenam tersangka memiliki jabatan dan peran berbeda dalam pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin selama periode 2019–2024.
Tersangka FSE diketahui menjabat sebagai pengguna anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin pada periode 2019 hingga Juni 2023.
Selanjutnya, RA juga menjabat sebagai pengguna anggaran di instansi tersebut, yakni pada periode Juli 2023 hingga November 2024.
Sementara itu, tersangka Y merupakan bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin pada periode 2019 hingga April 2024.
Dari unsur legislatif, tersangka HE merupakan Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.
Adapun tersangka Z menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin pada periode 2019 hingga Agustus 2024.
Satu tersangka lainnya, I, merupakan Direktur CV Berkah Bersama yang berasal dari pihak swasta.
Perbedaan jabatan dan masa tugas tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap keterkaitan masing-masing tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Merangin.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Adam Oheiled, menjelaskan Sekretariat DPRD merupakan organisasi perangkat daerah yang bertugas memberikan dukungan administrasi, teknis, dan operasional kepada DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, serta pengawasan.
Untuk menjalankan tugas tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin memperoleh anggaran dari APBD kabupaten.
Namun, dalam pengelolaan anggaran selama Tahun Anggaran 2019–2024, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







