Nella Ervina Kembali Diperiksa Kejari Jambi! Akankah Ada Tersangka Baru?

Kejari Jambi mengungkap dugaan kesepakatan sebelum tender proyek pajak Rp1,8 miliar. Nela Ervina, PPK, broker dan rekanan ditetapkan sebagai tersangka.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi kembali memeriksa Nella Ervina, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah tahun anggaran 2024.

Penyidik memeriksa Nella bersama empat tersangka lainnya pada Senin 12 Oktober 2026.

Perkara ini berkaitan dengan proyek konsultansi pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi yang memiliki pagu anggaran Rp1,8 miliar.

Berdasarkan hasil penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi yang disampaikan Kejari, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183.

Kuasa hukum Nella, Indra Armendaris, mengatakan kliennya masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka saat ia memberikan keterangan kepada wartawan.

“Sekarang Ibu Nella sedang diambil keterangannya sebagai tersangka dan hingga saat ini prosesnya masih sedang berjalan. Insyaallah, pemeriksaan tersangka bisa cepat selesai,” ujar Indra.

Ia mengaku baru menerima penunjukan sebagai kuasa hukum sehingga masih mempelajari perkara dan mendalami dugaan keterlibatan kliennya.

“Kebetulan saya baru resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum. Sehingga kami belum bisa mengetahui secara jelas sejauh mana keterlibatan klien kami. Kita nanti urut dulu satu per satu karena ini isunya simpang siur,” katanya.

Indra berharap penyidik segera merampungkan proses hukum agar perkara tersebut dapat berlanjut ke persidangan.

Dugaan pengaturan tender sejak sebelum lelang

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan Kejari Jambi, penyidik menduga pengaturan proyek telah berlangsung sebelum proses tender pada awal 2024.

Nela, yang saat itu menjabat Kepala BPPRD Kota Jambi sekaligus Pengguna Anggaran (PA), diduga terlibat dalam kesepakatan bersama tersangka I.D. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H.W. yang disebut sebagai broker, serta N.A.S. selaku Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna.

Menurut penyidik, kesepakatan tersebut bertujuan memenangkan PT Bumi Harmoni Indoguna sebagai penyedia pekerjaan pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi.

Penyidik juga menduga terdapat komitmen pemberian kickback fee sebesar 25 persen dari nilai kegiatan setelah dikurangi pajak.

Namun, dugaan kesepakatan dan aliran dana tersebut masih harus diuji melalui proses hukum.

Kepala Kejari Jambi, Kamin, sebelumnya menyatakan tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan para tersangka.

“Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 KUHAP,” kata Kamin.

image_pdfimage_print
Baca juga:  Iptu Hans Simangunsong Jadi Kapolsek Pauh, Kisah 'Andy Lau Indonesia' Pulang Kampung

Pos terkait