Hasil pemutakhiran pajak diduga tak sesuai kontrak
Penyidikan juga menyoroti pelaksanaan pekerjaan konsultansi yang seharusnya mencakup survei dan validasi subjek serta objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kejari Jambi menduga H.W., N.A.S., dan R.S. tidak melaksanakan pekerjaan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kontrak.
Menurut penyidik, sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan dalam dokumen pekerjaan tidak dilibatkan.
Penyidik juga menduga sejumlah tenaga tersebut tidak menerima honor atau gaji sebagaimana mestinya, meskipun tanda terima pembayaran diduga dibuat seolah-olah pembayaran telah berlangsung.
Selain itu, N.A.S. dan R.S. diduga menyusun hasil pekerjaan seolah-olah berasal dari data pajak terbaru yang telah melalui survei dan validasi lapangan.
Padahal, menurut konstruksi perkara yang disampaikan Kejari, tabel inventori data pajak diduga menggunakan data lama dari Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) yang sebelumnya diberikan BPPRD Kota Jambi.
Penyidik juga menyebut proses validasi melalui ketua RT dan lurah tidak berlangsung sesuai ketentuan dalam KAK dan kontrak.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak hanya menyangkut kepatuhan terhadap kontrak, tetapi juga pencapaian tujuan pengadaan.
Proyek tersebut seharusnya menghasilkan data objek pajak yang mutakhir dan tervalidasi serta aplikasi survei yang terintegrasi dengan sistem informasi berbasis web.
Kejari menilai hasil pekerjaan tidak memenuhi tujuan tersebut.
Meski demikian, penilaian akhir mengenai perbuatan dan pertanggungjawaban setiap pihak akan mengikuti pembuktian di persidangan.
Kerugian negara disebut mencapai Rp1,37 miliar
Nilai dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.378.180.183 berdasarkan penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.
Angka tersebut setara sekitar 76,6 persen dari pagu anggaran proyek sebesar Rp1,8 miliar.
Besarnya nilai tersebut menjadi salah satu aspek utama yang disorot dalam penyidikan.
Namun, nilai kerugian yang disebut penyidik tetap perlu dibaca dalam konteks hasil penghitungan auditor dan pembuktian perkara, bukan sebagai putusan pengadilan.
Kejari Jambi menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






