JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi mengamankan enam orang dalam penggerebekan sebuah rumah di kawasan Pulau Pandan, RT 030, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Jumat 9 Oktober 2026 sore.
Polisi juga menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu di luar rumah tersebut.
Penggerebekan itu berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi yang diduga menjadi tempat berkumpul untuk penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Tito Al Hafezt mengatakan, tim gabungan menemukan enam orang di dalam rumah milik seorang pria berinisial E.
Menurut keterangan polisi, E sempat berlari ke kamar mandi dan membuang suatu benda ke luar rumah saat petugas hendak mengamankan orang-orang di lokasi.
Petugas kemudian menyisir area di sekitar rumah dan menemukan satu paket yang diduga sabu.
“Kami suruh tersangka mengambil dan memperlihatkan barang yang ia buang tersebut. Dan benar, tersangka mengakui satu paket diduga sabu itu adalah miliknya,” kata Tito.
Polisi selanjutnya membawa keenam orang beserta barang bukti ke Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Polresta Jambi, penggerebekan melibatkan personel Satresnarkoba, Sat Intelkam, Polsek Telanaipura, dan Provos Polresta Jambi.
Petugas masih perlu mendalami peran masing-masing orang yang berada di lokasi, termasuk melalui pemeriksaan dan tes urine.
Polisi juga berencana menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
Informasi yang disampaikan kepolisian belum merinci hasil tes urine, berat barang yang ditemukan, maupun status hukum masing-masing dari enam orang tersebut.
Karena itu, pengamanan dalam penggerebekan ini belum dengan sendirinya membuktikan bahwa, seluruh orang yang berada di rumah tersebut terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya akan menentukan status masing-masing pihak.
Penggerebekan di Pulau Pandan menjadi bagian dari Operasi Sarang Narkoba Serentak yang, menurut keterangan Polresta Jambi, menindaklanjuti arahan pimpinan Polri pada 8 Oktober 2026.
Operasi tersebut direncanakan berlangsung selama satu bulan mulai 9 Oktober 2026, dengan pelaksanaan dua hingga tiga kali dalam sepekan.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang menyatakan, pihaknya akan melanjutkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.
“Atas perintah Bapak Kapolri, kami Polresta Jambi langsung bergerak cepat melaksanakan Operasi Sarang Narkoba. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Kami akan sikat habis basecamp-basecamp yang meresahkan masyarakat,” ujar Ananto.
Pernyataan tersebut menegaskan arah operasi kepolisian.
Namun, efektivitas penindakan juga bergantung pada tindak lanjut penyelidikan, pengungkapan jaringan pemasok, serta proses hukum terhadap pihak yang terbukti terlibat.
Polresta Jambi mengapresiasi informasi warga yang menjadi salah satu dasar penggerebekan tersebut.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Warga dapat menghubungi Call Center Polri 110, Bhabinkamtibmas, atau kantor polisi terdekat untuk menyampaikan informasi.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Ini bukti sinergi Polri dan masyarakat berjalan baik. Kami imbau kepada seluruh warga Kota Jambi, jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya, segera laporkan ke Call Center 110 atau ke Bhabinkamtibmas dan Polsek terdekat,” kata Tito.
Polisi menyatakan akan terus memantau lokasi-lokasi yang dinilai rawan narkotika di Kota Jambi.
Perkembangan hasil pemeriksaan enam orang yang diamankan, termasuk hasil tes urine dan penetapan status hukum, menjadi informasi penting yang perlu disampaikan lebih lanjut untuk memperjelas perkara penggerebekan di Pulau Pandan tersebut.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







