Data Pajak Lama Diduga Dipakai, Validasi RT-Lurah Tak Dilakukan dalam Kasus Nela Ervina

Ilustrasi BPPRD KOTA JAMBI
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Proyek pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 diduga tidak berjalan sebagaimana tujuan pengadaannya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menemukan dugaan bahwa data pajak lama digunakan sebagai hasil pemutakhiran, sementara proses survei dan validasi dengan Ketua RT serta lurah disebut tidak dilakukan.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan dugaan korupsi Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tahun Anggaran 2024 yang menjerat lima tersangka, termasuk mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Nela Ervina.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Kamin, mengungkapkan penyidik menemukan dugaan rekayasa terhadap hasil pekerjaan pemutakhiran pajak.

Hasil pekerjaan disebut dibuat seolah-olah telah melalui proses survei dan validasi di lapangan.

Namun, menurut penyidik, proses tersebut tidak benar-benar dilakukan sebagaimana ketentuan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kontrak.

Data lama diduga dijadikan hasil pemutakhiran

Salah satu temuan yang diungkap Kejari Jambi berkaitan dengan dokumen tabel inventori data pajak.

Dokumen tersebut menjadi salah satu output utama proyek pemutakhiran pajak daerah.

Namun, penyidik menduga data yang tercantum di dalamnya bukan berasal dari survei lapangan.

Data tersebut disebut berasal dari DHKP lama yang diberikan BPPRD Kota Jambi kepada penyedia pada awal pekerjaan.

Artinya, menurut konstruksi penyidikan Kejari Jambi, data lama diduga kembali digunakan dan disajikan sebagai hasil pemutakhiran.

Padahal, proyek tersebut seharusnya menghasilkan data objek pajak yang aktual, terbarui, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kondisi di lapangan.

Validasi RT dan lurah diduga tidak dilakukan

Masalah lain muncul pada tahapan validasi.

Dalam ketentuan pekerjaan, hasil survei data pajak seharusnya melalui proses validasi dengan Ketua RT dan lurah.

Namun, Kejari Jambi menyebut proses validasi tersebut tidak dilakukan sebagaimana ketentuan yang telah dituangkan dalam KAK dan kontrak.

Akibatnya, data yang menjadi keluaran proyek tidak memiliki proses verifikasi lapangan sebagaimana seharusnya.

Penyidik juga menyebut proses survei terhadap subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak berjalan sesuai ketentuan.

image_pdfimage_print
Baca juga:  Diduga Curi Kabel Listrik PLN, Pemulung di Kota Jambi Ditangkap Polisi

Pos terkait