Tujuan proyek disebut tidak tercapai
Proyek tersebut tidak hanya bertujuan menghasilkan tabel data pajak.
Kegiatan pemutakhiran juga dirancang untuk memperoleh data objek pajak daerah Kota Jambi yang terbarui dan tervalidasi, sekaligus membangun sistem aplikasi survei yang dapat bersinergi dengan sistem informasi berbasis web.
Sistem tersebut seharusnya mampu memberikan gambaran mengenai kondisi terkini objek pajak daerah Kota Jambi.
Namun, Kejari Jambi menyatakan tujuan pengadaan tersebut tidak tercapai.
Penyidik menduga hasil pekerjaan yang diserahkan tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan tidak melalui mekanisme survei serta validasi yang dipersyaratkan.
Sebagian tenaga ahli diduga tidak dilibatkan
Dugaan penyimpangan tidak berhenti pada data hasil pemutakhiran.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, Kejari Jambi juga menemukan dugaan bahwa sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang tercantum dalam KAK tidak dilibatkan.
Sebagian besar tenaga tersebut juga disebut tidak menerima honor atau gaji.
Penyidik bahkan menduga terdapat tanda terima pembayaran gaji yang dibuat seolah-olah pembayaran telah dilakukan.
Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Nela Ervina menjadi salah satu dari lima tersangka
Perkara tersebut kemudian menyeret lima orang sebagai tersangka.
Nela Ervina menjadi salah satu tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala BPPRD Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 sekaligus Pengguna Anggaran (PA).
Saat ini Nela menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi.
Empat tersangka lainnya yakni I.D. selaku PPK, H.W. yang disebut sebagai broker, N.A.S. selaku Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna sebagai penyedia, serta R.S. selaku tenaga pendukung perusahaan yang disebut berperan sebagai surveyor.
Kejari Jambi menduga terdapat kesepakatan antara pihak internal dan penyedia sebelum tender berlangsung.
Penyedia juga diduga memberikan kickback fee sebesar 25 persen dari nilai anggaran setelah dipotong pajak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







