JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Integrasi data kependudukan, administrasi haji, dan pemeriksaan kesehatan menjadi perhatian pemerintah dalam memperbaiki pelayanan calon jemaah haji.
Dari sekitar 5,7 juta jemaah dalam daftar tunggu yang tercatat dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT), sebanyak 597.860 data memerlukan tindak lanjut dan 416.147 data tercatat tidak padan dalam proses pemadanan dengan data kependudukan.
Temuan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kebijakan penguatan digitalisasi layanan haji yang turut mendapat dukungan Pemerintah Kota Jambi.
Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha mengikuti penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Haji dan Umrah, serta Menteri Kesehatan secara virtual dari Ruang Rapat Wali Kota Jambi, Jumat 9 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan, rumah sakit umum daerah, serta instansi Kementerian Haji dan Umrah di daerah.
Integrasi ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi identitas jemaah, memperbaiki ketertiban administrasi, dan mendukung pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.
Dalam pemaparan kebijakan tersebut, data SISKOHAT mencatat sekitar 5,7 juta jemaah dalam daftar tunggu sebagai sasaran pemadanan dengan data kependudukan.
Sebanyak 597.860 data memerlukan tindak lanjut, sedangkan 416.147 data tercatat tidak padan dan perlu penelusuran lebih lanjut.
Angka tersebut menunjukkan pentingnya pencocokan data secara cermat agar perbedaan identitas maupun persoalan administrasi tidak menghambat pelayanan jemaah.
Meski demikian, data yang tidak padan tidak serta-merta menunjukkan adanya penyalahgunaan atau pelanggaran. Setiap kasus perlu ditelusuri untuk mengetahui penyebab dan langkah penyelesaiannya.
Pemadanan data juga berkaitan dengan pengelolaan nomor porsi, paspor, visa, serta proses administrasi lainnya.
Dalam pemaparan itu, pemerintah turut menyampaikan target penerapan integrasi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada 20 Oktober 2026.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui koordinasi lintas sektor.
Sekretaris daerah dan perangkat daerah terkait memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan kebijakan sesuai kewenangan masing-masing.
Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha menyambut baik kebijakan integrasi data tersebut.
Menurutnya, validitas data kependudukan menjadi salah satu fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada calon jemaah haji.
“Pemerintah Kota Jambi menyambut baik kebijakan ini. Integrasi data kependudukan dan administrasi haji menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan data jemaah lebih akurat dan valid,” ujar Diza.
Ia menjelaskan bahwa, Pemkot Jambi telah melakukan upaya verifikasi data jemaah melalui Disdukcapil.
Ke depan, pemerintah kota akan memperkuat koordinasi dengan Dinas Kesehatan, RSUD, dan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Diza juga menekankan pentingnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam memastikan kesesuaian identitas jemaah, termasuk dalam proses administrasi pelimpahan nomor porsi haji kepada ahli waris yang memenuhi ketentuan.
“Data kependudukan menjadi dasar penting dalam memastikan identitas jemaah benar-benar valid. Karena itu, koordinasi lintas perangkat daerah akan terus diperkuat agar kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Penguatan validasi di tingkat daerah diharapkan dapat membantu menyelesaikan persoalan administrasi lebih awal.
Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada kualitas data, mekanisme pemutakhiran, dan kecepatan tindak lanjut antarinstansi.
Selain persoalan administrasi, kesiapan kesehatan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Pemeriksaan kesehatan mencakup penelusuran riwayat penyakit, pemeriksaan fisik, penilaian kesehatan jiwa, serta pemeriksaan penunjang sesuai kebutuhan medis.
Proses tersebut mendukung penilaian istitaah kesehatan jemaah sesuai ketentuan yang berlaku.
Vaksinasi juga menjadi bagian dari persiapan kesehatan. Jenis vaksin dan persyaratannya harus mengikuti ketentuan resmi yang berlaku untuk musim haji terkait.
Termasuk persyaratan vaksin meningokokus dan polio apabila diwajibkan, serta rekomendasi vaksin lainnya berdasarkan kondisi dan pedoman kesehatan.
Karena itu, koordinasi antara Disdukcapil, Dinas Kesehatan, RSUD, dan instansi penyelenggara haji perlu memastikan bahwa proses administrasi dan pemeriksaan medis berjalan sesuai prosedur.
Kebijakan tersebut juga menyoroti penempatan Petugas Haji Daerah (PHD). Pemerintah perlu mempertimbangkan kompetensi, kesiapan, dan kemampuan petugas dalam melayani jemaah dengan tetap mengikuti ketentuan kuota serta penggunaan anggaran daerah.
Penandatanganan surat edaran bersama menjadi langkah koordinasi untuk memperkuat digitalisasi pelayanan haji.
Tantangan berikutnya terletak pada penerapan kebijakan, penyelesaian data yang bermasalah, dan konsistensi koordinasi antarinstansi.
Bagi calon jemaah, pembenahan tersebut diharapkan memberi kepastian administrasi dan mendukung persiapan keberangkatan yang lebih tertib.
Pemkot Jambi menyatakan komitmennya untuk memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah agar integrasi data kependudukan, administrasi haji, dan pemeriksaan kesehatan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya perlu terlihat dari meningkatnya akurasi data, berkurangnya persoalan administrasi, dan semakin baiknya pelayanan bagi calon jemaah haji.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







