Kejari Ungkap Dugaan Deal Sebelum Tender, Nela Ervina Diduga Atur Proyek Pajak Rp1,8 Miliar

Kejari Jambi mengungkap dugaan kesepakatan sebelum tender proyek pajak Rp1,8 miliar. Nela Ervina, PPK, broker dan rekanan ditetapkan sebagai tersangka.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi mengungkap dugaan kesepakatan yang terjadi sebelum tender dalam proyek Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, kesepakatan itu diduga melibatkan Nela Ervina yang saat itu menjabat Kepala BPPRD Kota Jambi, pejabat pembuat komitmen (PPK), seorang broker, dan pihak penyedia.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Kamin, mengatakan penyidik menemukan dugaan bahwa Nela Ervina selaku Pengguna Anggaran (PA) bersama I.D. selaku PPK telah membuat kesepakatan dengan H.W. yang disebut sebagai broker dan N.A.S. selaku Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna.

Kesepakatan itu diduga terjadi pada awal 2024, sebelum pelaksanaan tender kegiatan.

Menurut penyidik, kesepakatan tersebut berkaitan dengan upaya agar PT Bumi Harmoni Indoguna memenangkan pekerjaan pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi dengan pagu anggaran Rp1,8 miliar.

Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, penyedia diduga berkomitmen memberikan kickback fee sebesar 25 persen dari total anggaran setelah dipotong pajak.

Dugaan kesepakatan inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara yang menjerat Nela bersama empat tersangka lainnya.

Nela diduga berperan sebagai pengguna anggaran

Dalam perkara ini, Nela Ervina diduga memiliki posisi penting karena saat proyek berlangsung ia menjabat Kepala BPPRD Kota Jambi sekaligus Pengguna Anggaran.

Kejari Jambi menetapkan Nela sebagai tersangka setelah penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sementara itu, I.D. yang saat itu menjabat Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Penyidik menduga Nela dan I.D. terlibat dalam kesepakatan dengan pihak luar sebelum proses tender berlangsung.

Broker diduga menjadi penghubung

Dalam konstruksi perkara Kejari Jambi, H.W. juga ditetapkan sebagai tersangka.

H.W. merupakan PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi yang oleh penyidik disebut berperan sebagai broker dalam kegiatan tersebut.

Perannya disebut berkaitan dengan kesepakatan antara pihak internal BPPRD dan pihak penyedia.

Sementara N.A.S., Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai penyedia kegiatan.

Adapun R.S., tenaga pendukung PT Bumi Harmoni Indoguna, disebut berperan sebagai surveyor dan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan demikian, lima tersangka dalam perkara tersebut berasal dari sejumlah posisi berbeda yang berkaitan dengan proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

image_pdfimage_print
Baca juga:  Siapa Pengganti Nela Ervina di Kursi Kadisperindag Jambi? Ini Jawaban BKPSDMD

Pos terkait