Penyedia diduga tidak menjalankan pekerjaan sesuai kontrak
Setelah proyek berjalan, penyidik menemukan dugaan persoalan lain dalam pelaksanaan pekerjaan.
Kejari Jambi menyebut H.W., N.A.S., dan R.S. tidak melaksanakan pekerjaan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Pekerjaan pemutakhiran seharusnya mencakup survei dan validasi terhadap subjek serta objek pajak PBB.
Namun, penyidik menduga sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan dalam KAK tidak dilibatkan.
Sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung itu juga disebut tidak menerima honor atau gaji. Penyidik menduga tanda terima pembayaran kemudian dibuat seolah-olah pembayaran telah dilakukan.
Data pajak diduga direkayasa
Kejari Jambi juga menduga N.A.S. dan R.S. merekayasa hasil pekerjaan agar terlihat seolah-olah proses pemutakhiran telah dilakukan melalui survei dan validasi.
Padahal, menurut penyidik, proses tersebut tidak berjalan sebagaimana ketentuan dalam kontrak.
Dokumen tabel inventori data pajak yang menjadi salah satu output utama kegiatan diduga tidak berasal dari hasil survei lapangan.
Penyidik menyebut data tersebut berasal dari DHKP lama yang telah diberikan BPPRD Kota Jambi pada awal pekerjaan.
Proses validasi data dengan Ketua RT dan lurah juga disebut tidak dilakukan sebagaimana ketentuan.
Akibatnya, tujuan utama proyek untuk menghasilkan data objek pajak daerah yang terbaru dan tervalidasi diduga tidak tercapai.
Proyek Rp1,8 miliar disebut menimbulkan kerugian negara
Dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan tersebut kemudian berdampak pada keuangan negara.
Berdasarkan penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, perkara tersebut menyebabkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183.
Kejari Jambi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka selama 20 hari pada tahap penyidikan.
Kelima tersangka tersebut adalah:
- N.E. atau Nela Ervina, Kepala BPPRD Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 sekaligus Pengguna Anggaran, yang kini menjabat Kepala Disperindag Kota Jambi.
- I.D., Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi Tahun 2024 sekaligus PPK.
- H.W., PNS Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut sebagai broker.
- N.A.S., Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna selaku penyedia.
- R.S., tenaga pendukung PT Bumi Harmoni Indoguna yang disebut sebagai surveyor.
Kejari Jambi menjerat para tersangka dengan sangkaan primer dan subsidair sebagaimana disampaikan dalam penanganan perkara tersebut.
Kasus ini masih berada dalam proses hukum. Seluruh dugaan peran dan rangkaian peristiwa yang disampaikan penyidik nantinya akan diuji dalam proses peradilan.
Para tersangka juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







