- N.E. atau Nella Ervina, Kepala BPPRD Kota Jambi pada tahun anggaran 2024 sekaligus Pengguna Anggaran, yang kini menjabat Kepala Disperindag Kota Jambi.
- I.D., Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi pada 2024 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
- H.W., pegawai negeri sipil pada Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut penyidik berperan sebagai broker.
- N.A.S., Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna selaku penyedia pekerjaan.
- R.S., tenaga pendukung PT Bumi Harmoni Indoguna yang disebut berperan sebagai surveyor.
Kejari Jambi sebelumnya juga melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk masa penyidikan selama 20 hari.
Penahanan berlangsung di Lapas Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi sesuai penempatan masing-masing tersangka.
Kuasa hukum minta perkara segera disidangkan
Di tengah pemeriksaan lanjutan, Indra menyatakan pihaknya masih mempelajari materi perkara untuk memahami dugaan peran Nella secara lebih terperinci.
Ia berharap proses penyidikan berjalan lancar dan perkara segera memasuki tahap persidangan.
Persidangan nantinya menjadi ruang untuk menguji alat bukti, keterangan saksi, dugaan aliran dana, pelaksanaan pekerjaan, serta pertanggungjawaban setiap tersangka.
Hingga proses hukum mencapai putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Perkara ini juga menempatkan kualitas pengadaan jasa konsultansi dan pengawasan penggunaan anggaran daerah sebagai perhatian penting.
Selain mengungkap dugaan tindak pidana, proses hukum perlu memberikan kejelasan mengenai bagaimana proyek bernilai miliaran rupiah tersebut berjalan dan mengapa hasil pekerjaan diduga tidak memenuhi tujuan kontrak.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






