BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,8 miliar untuk penyediaan makanan tambahan bagi anak-anak yang mengalami stunting.
Bupati Merangin, M. Syukur meminta seluruh anggaran tersebut dimanfaatkan secara optimal agar program penanganan stunting memberikan manfaat nyata bagi anak-anak dan keluarga yang membutuhkan.
Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penguatan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Merangin Tahun 2026 di Aula Depati Payung Bappeda, Selasa 13 Oktober 026.
Dalam rakor tersebut, pemerintah daerah menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor untuk menangani stunting.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam pertemuan, prevalensi stunting di Merangin pada 2026 tercatat sebesar 2,83 persen, dengan jumlah kasus mencapai 759 anak.
Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh mengatakan Dinas Kesehatan telah menyediakan makanan tambahan bagi anak-anak yang tergolong stunting.
Ia meminta seluruh pihak memastikan dukungan anggaran yang telah disiapkan pemerintah daerah benar-benar mendukung upaya penanganan di lapangan.
“Dinas Kesehatan telah menyediakan makanan tambahan untuk anak-anak yang tergolong stunting. Dan Pak Bupati sudah mengalokasikan dana ini cukup besar, kurang lebih Rp1,8 miliar. Nah, ini untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin,” ujar Khafidh dalam sambutannya.
Sementara Bupati M. Syukur menegaskan penanganan stunting tidak dapat bergantung pada satu organisasi perangkat daerah.
Pemerintah membutuhkan keterlibatan berbagai sektor agar intervensi gizi dan pendampingan keluarga berjalan secara terpadu.
Menurut Syukur, setiap anggaran harus menghasilkan manfaat langsung bagi ibu hamil, bayi, dan balita di Kabupaten Merangin.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah dan pemerintah kecamatan mengevaluasi kinerja agar pelaksanaan program berjalan efektif.
“Ini bukan masalah pemerintah daerah, tapi masalah kita bersama. Kita harus menghilangkan ego sektoral dan memastikan setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat langsung bagi ibu hamil, bayi, dan balita di Kabupaten Merangin,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menempatkan ketepatan sasaran sebagai salah satu perhatian utama dalam penggunaan anggaran penanganan stunting.
Pemerintah perlu memastikan makanan tambahan menjangkau anak yang membutuhkan, disertai pemantauan kondisi gizi dan pendampingan keluarga.
Selain penyerapan anggaran, hasil program juga perlu terlihat melalui perbaikan status gizi anak dan penurunan risiko stunting.
Karena itu, evaluasi berkala menjadi bagian penting untuk mengukur efektivitas intervensi yang dijalankan.
Wakil Bupati, A. Khafidh juga menyoroti luasnya cakupan wilayah administratif Merangin sebagai tantangan dalam pelaksanaan program.
Kabupaten ini memiliki 205 desa dan 10 kelurahan yang membutuhkan koordinasi agar intervensi dapat menjangkau masyarakat secara merata.
Untuk memperkuat pelaksanaan di lapangan, pemerintah kabupaten meminta para camat berkoordinasi secara intensif dengan kepala puskesmas, kepolisian sektor, dan komando rayon militer di wilayah masing-masing.
Pemerintah desa dan kelurahan juga memegang peran penting.
Kepala desa dan lurah diminta mengoptimalkan penggunaan dana desa untuk mendukung penanganan stunting, memperkuat fungsi Rumah Desa Sehat, serta mendampingi keluarga berisiko melalui Posyandu.
Langkah tersebut diperlukan agar penanganan tidak berhenti pada pemberian makanan tambahan, tetapi juga mencakup pemantauan tumbuh kembang anak dan pendampingan keluarga secara berkelanjutan.
Pemkab Merangin mendorong sejumlah perangkat daerah untuk menyatukan program dan tanggung jawab dalam percepatan penurunan stunting.
Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Ketahanan Pangan, serta DP3KB menjadi bagian dari koordinasi lintas sektor tersebut.
Keterlibatan berbagai dinas dibutuhkan karena persoalan stunting berkaitan dengan lebih dari sekadar asupan makanan.
Kesehatan ibu dan anak, pola asuh, akses terhadap pangan bergizi, sanitasi, dan kondisi lingkungan juga memengaruhi risiko gangguan pertumbuhan.
Dengan pembagian tugas yang jelas, pemerintah daerah dapat menyelaraskan intervensi sesuai kebutuhan keluarga dan kondisi setiap wilayah.
Data rakor menyebut prevalensi stunting Merangin pada 2026 sebesar 2,83 persen dengan 759 kasus anak.
Namun, untuk membaca perkembangan penanganan secara menyeluruh, pemerintah perlu menjelaskan sumber data, periode pengukuran, serta metode pendataan yang digunakan.
Prevalensi dan jumlah kasus merupakan indikator berbeda yang perlu dibaca bersama.
Informasi mengenai jumlah balita yang menjadi dasar penghitungan, perubahan dibandingkan tahun sebelumnya, dan hasil intervensi akan membantu masyarakat menilai perkembangan program secara lebih utuh.
Di tengah alokasi anggaran Rp1,8 miliar, tantangan pemerintah bukan hanya menjalankan program, melainkan memastikan setiap intervensi menjangkau sasaran dan menghasilkan perbaikan gizi yang terukur.
Melalui penguatan koordinasi lintas sektor, Pemkab Merangin berharap upaya percepatan penurunan stunting berjalan lebih efektif.
Keberhasilan program pada akhirnya perlu tercermin dari membaiknya kondisi kesehatan anak dan berkurangnya keluarga yang menghadapi risiko stunting.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







