BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin, Jambi, menyiapkan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting untuk pertama kalinya dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gelombang II Tahun 2026.
Pemungutan suara serentak dijadwalkan berlangsung pada 25 November 2026 dengan cakupan 24 desa di 14 kecamatan.
Penerapan sistem elektronik menjadi salah satu agenda utama dalam Rapat Koordinasi Persiapan dan Pelaksanaan Pilkades Gelombang II Tahun 2026 di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Kamis 15 Oktober 2026 .
Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh memimpin rapat tersebut bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain membahas kesiapan pemilihan, rapat itu juga mencakup penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan sosialisasi sistem e-voting yang akan mewarnai pelaksanaan Pilkades tahun ini.
Penerapan e-voting menawarkan perubahan dalam mekanisme pemungutan suara di tingkat desa.
Namun, keberhasilan sistem ini tidak hanya bergantung pada ketersediaan perangkat elektronik, melainkan juga kesiapan infrastruktur, keamanan sistem, akurasi data pemilih, serta kemampuan petugas dalam menangani kendala teknis.
Pemerintah daerah menekankan perlunya persiapan menyeluruh agar proses pemungutan suara berjalan lancar.
Antisipasi terhadap gangguan perangkat dan persoalan teknis di lapangan juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan sistem baru tersebut.
Untuk menjamin hak pilih masyarakat, pemerintah daerah tetap menyediakan mekanisme pemungutan suara secara manual bagi warga yang memiliki kondisi atau halangan tertentu.
Ketersediaan mekanisme alternatif ini menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Meski demikian, rincian teknis mengenai penggunaan e-voting, kriteria pemilih yang dapat menggunakan mekanisme manual, dan prosedur penanganan gangguan sistem masih perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Merangin sekaligus Ketua Panitia Pilkades Serentak, Deddi Candra, melaporkan bahwa Pilkades Gelombang II Tahun 2026 mencakup 24 desa yang tersebar di 14 kecamatan.
Berdasarkan rekapitulasi sementara, panitia mencatat 46 bakal calon kepala desa di 20 desa.
Sementara itu, beberapa desa lainnya masih menjalani tahapan pemenuhan persyaratan dan penyesuaian pendaftaran.
Data tersebut menunjukkan bahwa tahapan pencalonan masih memerlukan penyelesaian sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Panitia perlu memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan agar proses pemilihan memiliki kepastian administrasi dan memberikan kesempatan yang setara kepada calon yang memenuhi persyaratan.
Deddi Candra menegaskan bahwa Pilkades bukan sekadar proses memilih kepala desa, tetapi juga bagian dari demokrasi yang memberi masyarakat kesempatan menentukan pemimpin untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan desa.
Dalam arahannya yang dibacakan Wakil Bupati A. Khafidh, Bupati Merangin M. Syukur meminta seluruh pihak menjaga komunikasi dan koordinasi selama tahapan Pilkades berlangsung.
Ia mengingatkan agar penyelenggara tidak menunggu persoalan membesar sebelum mengambil langkah penyelesaian.
“Jangan menunggu persoalan menjadi besar baru kita bangun komunikasi, tapi bangunlah komunikasi, lakukanlah koordinasi dan selesaikan setiap persoalan sesuai aturan yang berlaku,” kata A Khafidh saat membacakan arahan Bupati M Syukur.
Pesan tersebut menekankan pentingnya penanganan masalah sejak dini, terutama dalam proses pemilihan yang melibatkan banyak pihak dan kepentingan masyarakat desa.
Bupati juga mengingatkan agar perbedaan pilihan tidak merusak hubungan sosial.
Menurut arahan yang disampaikan, Pilkades seharusnya memperkuat demokrasi dan persaudaraan, bukan memicu perpecahan di tengah masyarakat.
Pemkab Merangin menjadwalkan pemungutan suara Pilkades Gelombang II pada 25 November 2026.
Dengan waktu persiapan yang tersedia, kesiapan perangkat e-voting, pemutakhiran data pemilih, pelatihan petugas, dan penyampaian informasi kepada masyarakat menjadi sejumlah aspek penting menjelang hari pemungutan suara.
Penerapan e-voting juga menuntut penjelasan yang mudah dipahami warga mengenai cara menggunakan perangkat, menjaga kerahasiaan pilihan, serta prosedur yang berlaku apabila terjadi gangguan teknis.
Pemerintah Kabupaten Merangin berharap pelaksanaan Pilkades di 24 desa berjalan tertib dan demokratis.
Keberhasilan penerapan sistem elektronik nantinya tidak hanya bergantung pada kelancaran pemungutan suara, tetapi juga pada transparansi proses, perlindungan hak pilih, dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







