Nella Ervina Kembali Diperiksa Kejari Jambi! Akankah Ada Tersangka Baru?

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi kembali memeriksa Nella Ervina, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah tahun anggaran 2024.

Penyidik memeriksa Nella bersama empat tersangka lainnya pada Senin 12 Oktober 2026.

Perkara ini berkaitan dengan proyek konsultansi pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi yang memiliki pagu anggaran Rp1,8 miliar.

Berdasarkan hasil penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi yang disampaikan Kejari, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183.

Kuasa hukum Nella, Indra Armendaris, mengatakan kliennya masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka saat ia memberikan keterangan kepada wartawan.

“Sekarang Ibu Nella sedang diambil keterangannya sebagai tersangka dan hingga saat ini prosesnya masih sedang berjalan. Insyaallah, pemeriksaan tersangka bisa cepat selesai,” ujar Indra.

Ia mengaku baru menerima penunjukan sebagai kuasa hukum sehingga masih mempelajari perkara dan mendalami dugaan keterlibatan kliennya.

“Kebetulan saya baru resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum. Sehingga kami belum bisa mengetahui secara jelas sejauh mana keterlibatan klien kami. Kita nanti urut dulu satu per satu karena ini isunya simpang siur,” katanya.

Indra berharap penyidik segera merampungkan proses hukum agar perkara tersebut dapat berlanjut ke persidangan.

Dugaan pengaturan tender sejak sebelum lelang

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan Kejari Jambi, penyidik menduga pengaturan proyek telah berlangsung sebelum proses tender pada awal 2024.

Nela, yang saat itu menjabat Kepala BPPRD Kota Jambi sekaligus Pengguna Anggaran (PA), diduga terlibat dalam kesepakatan bersama tersangka I.D. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H.W. yang disebut sebagai broker, serta N.A.S. selaku Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna.

Menurut penyidik, kesepakatan tersebut bertujuan memenangkan PT Bumi Harmoni Indoguna sebagai penyedia pekerjaan pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi.

Penyidik juga menduga terdapat komitmen pemberian kickback fee sebesar 25 persen dari nilai kegiatan setelah dikurangi pajak.

Namun, dugaan kesepakatan dan aliran dana tersebut masih harus diuji melalui proses hukum.

Kepala Kejari Jambi, Kamin, sebelumnya menyatakan tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan para tersangka.

“Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 KUHAP,” kata Kamin.

Hasil pemutakhiran pajak diduga tak sesuai kontrak

Penyidikan juga menyoroti pelaksanaan pekerjaan konsultansi yang seharusnya mencakup survei dan validasi subjek serta objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kejari Jambi menduga H.W., N.A.S., dan R.S. tidak melaksanakan pekerjaan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kontrak.

Menurut penyidik, sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan dalam dokumen pekerjaan tidak dilibatkan.

Penyidik juga menduga sejumlah tenaga tersebut tidak menerima honor atau gaji sebagaimana mestinya, meskipun tanda terima pembayaran diduga dibuat seolah-olah pembayaran telah berlangsung.

Selain itu, N.A.S. dan R.S. diduga menyusun hasil pekerjaan seolah-olah berasal dari data pajak terbaru yang telah melalui survei dan validasi lapangan.

Padahal, menurut konstruksi perkara yang disampaikan Kejari, tabel inventori data pajak diduga menggunakan data lama dari Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) yang sebelumnya diberikan BPPRD Kota Jambi.

Penyidik juga menyebut proses validasi melalui ketua RT dan lurah tidak berlangsung sesuai ketentuan dalam KAK dan kontrak.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak hanya menyangkut kepatuhan terhadap kontrak, tetapi juga pencapaian tujuan pengadaan.

Proyek tersebut seharusnya menghasilkan data objek pajak yang mutakhir dan tervalidasi serta aplikasi survei yang terintegrasi dengan sistem informasi berbasis web.

Kejari menilai hasil pekerjaan tidak memenuhi tujuan tersebut.

Meski demikian, penilaian akhir mengenai perbuatan dan pertanggungjawaban setiap pihak akan mengikuti pembuktian di persidangan.

Kerugian negara disebut mencapai Rp1,37 miliar

Nilai dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.378.180.183 berdasarkan penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.

Angka tersebut setara sekitar 76,6 persen dari pagu anggaran proyek sebesar Rp1,8 miliar.

Besarnya nilai tersebut menjadi salah satu aspek utama yang disorot dalam penyidikan.

Namun, nilai kerugian yang disebut penyidik tetap perlu dibaca dalam konteks hasil penghitungan auditor dan pembuktian perkara, bukan sebagai putusan pengadilan.

Kejari Jambi menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

  • N.E. atau Nella Ervina, Kepala BPPRD Kota Jambi pada tahun anggaran 2024 sekaligus Pengguna Anggaran, yang kini menjabat Kepala Disperindag Kota Jambi.
  • I.D., Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi pada 2024 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
  • H.W., pegawai negeri sipil pada Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut penyidik berperan sebagai broker.
  • N.A.S., Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna selaku penyedia pekerjaan.
  • R.S., tenaga pendukung PT Bumi Harmoni Indoguna yang disebut berperan sebagai surveyor.

Kejari Jambi sebelumnya juga melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk masa penyidikan selama 20 hari.

Penahanan berlangsung di Lapas Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi sesuai penempatan masing-masing tersangka.

Kuasa hukum minta perkara segera disidangkan

Di tengah pemeriksaan lanjutan, Indra menyatakan pihaknya masih mempelajari materi perkara untuk memahami dugaan peran Nella secara lebih terperinci.

Ia berharap proses penyidikan berjalan lancar dan perkara segera memasuki tahap persidangan.

Persidangan nantinya menjadi ruang untuk menguji alat bukti, keterangan saksi, dugaan aliran dana, pelaksanaan pekerjaan, serta pertanggungjawaban setiap tersangka.

Hingga proses hukum mencapai putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Perkara ini juga menempatkan kualitas pengadaan jasa konsultansi dan pengawasan penggunaan anggaran daerah sebagai perhatian penting.

Selain mengungkap dugaan tindak pidana, proses hukum perlu memberikan kejelasan mengenai bagaimana proyek bernilai miliaran rupiah tersebut berjalan dan mengapa hasil pekerjaan diduga tidak memenuhi tujuan kontrak.(*)