Penyidik Temukan Dugaan Pencairan Anggaran dan Kegiatan Fiktif
Salah satu dugaan penyimpangan yang diungkap penyidik berkaitan dengan pencairan anggaran kegiatan yang diduga tidak diketahui pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Pencairan tersebut diduga dilakukan oleh pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran tanpa pengajuan pencairan dari pengelola kegiatan.
Penyidik juga menemukan dugaan pencairan anggaran atau pembayaran kepada pihak ketiga untuk kegiatan yang disebut fiktif.
Selain itu, terdapat dugaan transfer dana dari rekening pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin ke rekening pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Temuan lainnya berkaitan dengan pengeluaran anggaran yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban.
Bahkan, penyidik menemukan dokumen pertanggungjawaban yang diduga sengaja dikosongkan tanpa mencantumkan jenis maupun jumlah pengeluaran.
Menurut Adam, pengosongan dokumen tersebut diduga dilakukan untuk menutupi besaran anggaran yang dicairkan sehingga PPTK tidak mengetahui secara pasti jumlah dana yang telah dikeluarkan.
“Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk menutupi jumlah anggaran yang akan dicairkan sehingga PPTK tidak mengetahui secara pasti besaran anggaran yang telah dicairkan,” ujar Adam.
Penyidik turut menemukan dugaan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rangkaian temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.
Kerugian Negara Ditaksir Rp19,5 Miliar
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan perbuatan dalam perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.549.137.859.
Atas perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan pidana berlapis terhadap para tersangka.
Untuk sangkaan primer, penyidik menerapkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 622 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, untuk sangkaan subsidair, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan perubahan dan penyesuaian pidana yang disebutkan oleh penyidik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







