Enam Tersangka Korupsi Rp19,5 Miliar di DPRD Merangin Punya Peran Berbeda, Ini Rinciannya

Kasus dugaan korupsi Sekretariat DPRD Merangin periode 2019–2024 memasuki babak baru. Kejati Jambi tetapkan 6 tersangka, 5 di antaranya ditahan.
Dengarkan

Golkar Siapkan Pendampingan Hukum untuk Herman Efendi

Di sisi lain, Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menyampaikan keprihatinan atas penahanan Herman Efendi, yang merupakan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Merangin sekaligus salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

Ivan mengatakan, Partai Golkar akan menyiapkan penasihat hukum untuk mendampingi Herman Efendi, yang akrab disapa Fendi, dalam menjalani proses hukum.

“Kami mengenal Fendi sebagai sosok yang cukup baik dan loyal terhadap partai. Kami juga akan menyiapkan penasihat hukum untuk mendampingi beliau dalam menghadapi proses hukum ini,” ujar Ivan.

Meski memberikan dukungan kepada kadernya, Ivan menegaskan bahwa Partai Golkar tetap menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Ia menyatakan pendampingan hukum tersebut bertujuan memastikan kadernya memperoleh bantuan hukum dan dapat menggunakan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku, bukan untuk mengintervensi proses penyidikan.

Ivan juga menekankan pentingnya penanganan perkara secara profesional dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

image_pdfimage_print
Baca juga:  Berikut Kronologi Penangkapan Pelangsiran Minyak Solar Subsidi ke PETI Merangin

Pos terkait