JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Polemik rencana pengelolaan sampah di TPA Talang Gulo memasuki babak penjelasan dari Pemerintah Kota Jambi.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi menegaskan keterlibatan PT Regen dalam rencana tersebut bukan berasal dari proses tender yang digelar Pemkot Jambi.
Kepala DLH Kota Jambi, Mahruzar, mengatakan kerja sama bermula dari permohonan yang diajukan PT Regen kepada Pemerintah Kota Jambi pada awal 2025.
Menurut Mahruzar, perusahaan tersebut terlebih dahulu menyampaikan minat untuk bekerja sama setelah melihat potensi pengelolaan sampah di TPA Talang Gulo yang memiliki volume sampah cukup besar.
“Karena mereka meminta permohonan kerja sama, sehingga dibahas oleh tim kerja sama daerah. Dilakukan penyesuaian sampai kemudian dilakukan MoU,” ujar Mahruzar saat ditemui di Kantor DLH Kota Jambi, Senin 28 September 2026.
Pemkot Jambi kemudian menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Regen pada Mei 2025. Kesepakatan itu selanjutnya ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Penjelasan tersebut disampaikan di tengah adanya desakan anggota DPRD Kota Jambi agar rencana kerja sama pengelolaan sampah di TPA Talang Gulo dievaluasi.
Mahruzar menegaskan, proses masuknya PT Regen dalam rencana tersebut tidak dilakukan melalui tender ataupun mekanisme pemilihan penyedia.
“Bukan melalui tender atau hal lain, tapi karena mereka masuk melihat potensi dan melakukan MoU,” tegasnya.
Ia menjelaskan, mekanisme kerja sama pengelolaan TPA kemudian ditindaklanjuti sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam tahap berikutnya, perjanjian pengelolaan dilakukan antara PT Regen dengan pihak pengelola TPA Talang Gulo.
“Kalau tidak salah, pada Februari dilakukan PKS oleh Kepala UPTD TPA Talang Gulo. Itu untuk kerja sama pengelolaan sampah di TPA Talang Gulo,” katanya.
Selain soal mekanisme kerja sama, terdapat aspek lain yang menjadi bagian dari rencana tersebut, yakni pemanfaatan lahan di kawasan TPA Talang Gulo.
Mahruzar mengatakan, lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Jambi. Karena berstatus aset daerah, pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan mengenai pengelolaan barang milik daerah.
Pemkot Jambi kemudian meminta penilaian terhadap aset tersebut kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Penilaian itu dilakukan untuk menentukan nilai pemanfaatan lahan yang dibutuhkan dalam rencana kerja sama dengan PT Regen.
“Karena mereka membutuhkan lahan. Perlu diketahui bahwa lahan di TPA Talang Gulo merupakan aset pemerintah kota, sehingga dilakukan penilaian oleh KPKNL, kemudian keluarlah nilai tersebut,” jelas Mahruzar.
Setelah nilai aset ditetapkan, pemanfaatan lahan dilakukan melalui mekanisme sewa.
Mahruzar mengatakan, DLH Kota Jambi berstatus sebagai pengguna aset untuk kawasan tersebut.
Karena itu, proses sewa lahan dilakukan antara PT Regen dan DLH Kota Jambi sesuai mekanisme pengelolaan aset daerah.
“Karena dalam aturan Kemendagri untuk pengelolaan aset daerah, DLH itu pengguna aset, sehingga PT Regen melakukan sewa ke DLH Kota Jambi,” ujarnya.
Mahruzar kembali menegaskan bahwa, keterlibatan PT Regen berawal dari permohonan kerja sama yang diajukan perusahaan, bukan hasil proses tender.
“Keterlibatan PT Regen bermula dari permohonan kerja sama yang mereka sampaikan kepada pemerintah kota. Permohonan itu kemudian dibahas melalui tim kerja sama daerah hingga dilakukan MoU dan ditindaklanjuti dengan PKS. Jadi, prosesnya bukan melalui tender,” kata Mahruzar.
Ia menyebut penjelasan mengenai tahapan kerja sama dan pemanfaatan aset tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan DLH kepada publik, terutama di tengah adanya dorongan evaluasi dari DPRD Kota Jambi.
Dengan demikian, terdapat dua aspek yang menjadi bagian dari penjelasan Pemkot Jambi, mekanisme masuknya PT Regen melalui pengajuan kerja sama serta mekanisme pemanfaatan lahan TPA Talang Gulo sebagai aset milik daerah.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







