JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sebuah pondok di Jalan Kapten Pattimura, RT 09, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, dibongkar aparat kepolisian setelah dilaporkan warga diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penindakan dilakukan Unit II Satresnarkoba Polresta Jambi bersama personel Polsek Kota Baru pada Rabu 12 Agustus 2026.
Polisi mengamankan seorang pria berusia 36 tahun yang berada di dalam pondok saat petugas melakukan pemeriksaan.
Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas konsumsi narkotika.
Di antaranya dua alat hisap sabu atau bong, satu kaca pirex, serta dua plastik klip bening bekas pakai.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Helrawati Siregar, mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas yang dinilai meresahkan di sekitar lokasi.
“Kami Polsek Kota Baru beserta Satresnarkoba Polresta Jambi tidak ada main-main, laporan kita tindak lanjuti,” kata Helrawati.
Pemilik Akui Pondok Dipakai Konsumsi Sabu
Menurut Helrawati, dugaan penyalahgunaan narkotika di pondok tersebut diperkuat oleh keterangan pria yang diamankan polisi.
Petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan bekas penggunaan narkotika jenis sabu.
“Plastik klip bening yang diduga bekas bungkus narkotika jenis sabu dan alat bong yang diduga digunakan mengonsumsi sabu,” ujarnya.
Kepada petugas, pria tersebut mengakui pondok itu digunakan untuk mengonsumsi narkotika bersama sejumlah rekannya.
Polisi kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dibangun Tanpa Izin di Lahan Warga
Selain persoalan narkotika, polisi menemukan fakta lain terkait keberadaan pondok tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, lahan tempat bangunan berdiri diketahui merupakan milik warga Kota Jambi.
Pemilik lahan disebut tidak mengetahui bahwa tanahnya digunakan untuk mendirikan pondok.
Helrawati mengatakan, pria yang diamankan juga mengakui bangunan tersebut didirikan tanpa meminta izin kepada pemilik tanah.
“Pemilik pondok tersebut juga mengakui bahwa dia tidak izin membangun pondok tersebut. Dia main bangun saja,” katanya.
Bangunan yang berdiri tanpa izin itu kemudian dibongkar setelah proses penindakan dilakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







