51 Paket Sabu Diduga Siap Edar Disita di Jambi, Pemasok Berinisial A Diburu

Polisi menangkap ES di Kota Jambi dan menyita 51 paket diduga sabu serta 10 pil ekstasi. Polisi kini memburu pemasok berinisial A.
Dengarkan

Polisi Buru Pemasok

Pengungkapan ini masih terus dikembangkan. Polisi mendalami dari mana narkotika tersebut diperoleh sekaligus mengejar pria berinisial A yang disebut ES sebagai pemasok.

Penyidik juga akan mengusut lebih jauh posisi ES dalam dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk asal-usul puluhan paket yang ditemukan.

Atas perkara ini, ES dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap keseluruhan jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat.(*)

image_pdfimage_print
Baca juga:  Diduga Curi Kabel Listrik PLN, Pemulung di Kota Jambi Ditangkap Polisi

Pos terkait