Polisi Buru Pemasok
Pengungkapan ini masih terus dikembangkan. Polisi mendalami dari mana narkotika tersebut diperoleh sekaligus mengejar pria berinisial A yang disebut ES sebagai pemasok.
Penyidik juga akan mengusut lebih jauh posisi ES dalam dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk asal-usul puluhan paket yang ditemukan.
Atas perkara ini, ES dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap keseluruhan jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







