JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia membawa kabar baru bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan di Provinsi Jambi.
Sebanyak 3.580 warga binaan mendapatkan remisi, dengan 82 narapidana di antaranya langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II (RU II).
Remisi tersebut diberikan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin 17 Agustus 2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi Irwan Rahmat Gumilar mengatakan, pemberian remisi telah melalui proses administrasi dan verifikasi terhadap persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan.
“Pada hari ini, tanggal 17 Agustus 2026, ada 3.580 yang mendapatkan remisi, dan 82 di antaranya itu RU II, itu langsung bebas,” ujar Irwan usai upacara HUT RI di Lapangan Kantor Gubernur Jambi.
82 Narapidana Langsung Bebas
Dari ribuan penerima remisi, 82 narapidana mendapatkan RU II. Artinya, pengurangan masa pidana yang mereka terima membuat masa hukuman berakhir pada momentum pemberian remisi tersebut.
Namun, jumlah penerima remisi tahun ini mengalami penyesuaian dibandingkan usulan sebelumnya.
Menurut Irwan, penyesuaian tersebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administrasi.
“Tentu ada beberapa penyesuaian, sehingga ini ada pengurangan karena mungkin secara administrasi ada beberapa persyaratan yang tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Selain narapidana dewasa, terdapat pula sembilan anak yang mendapatkan pengurangan masa pidana dalam momentum HUT RI tahun ini.
Tak Hanya Bebas, Warga Binaan Didorong Mandiri
Bagi warga binaan yang kembali ke tengah masyarakat, persoalan berikutnya adalah bagaimana mereka dapat menjalani kehidupan secara mandiri.
Karena itu, pemberian remisi di Jambi juga diikuti dengan dukungan modal usaha.
Sebanyak tiga warga binaan secara simbolis menerima bantuan modal usaha dari Gubernur Jambi Al Haris bersama Baznas Jambi.
Masing-masing penerima memperoleh modal usaha sebesar Rp3 juta.
Bantuan tersebut diarahkan sebagai bekal awal bagi warga binaan yang telah bebas agar tidak kembali ke lingkungan atau kondisi yang dapat mendorong mereka melakukan pelanggaran hukum.
Irwan mengatakan, pembinaan tidak seharusnya berhenti ketika warga binaan keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Mereka perlu memiliki kemampuan dan peluang untuk membangun kehidupan baru.
“Harapannya dengan bantuan itu mereka betul-betul kembali ke masyarakat, mereka siap, bahkan dengan modal yang mereka dapatkan itu akan menjadi manusia yang betul-betul bisa kembali ke masyarakat dan mandiri,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







