JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 11 Agustus 2026.
Sidang kali ini mempertemukan dua sudut pandang berbeda.
Jaksa Penuntut Umum menyoroti keterangan saksi terkait aliran pembayaran dari PDAM Tirta Mayang kepada PT Definite Hue of Solutions (DHS).
Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa menilai fakta persidangan justru menunjukkan pembayaran berjalan melalui prosedur administrasi dan tidak membuktikan adanya mark up.
Lima saksi dari lingkungan PDAM Tirta Mayang dihadirkan JPU dalam persidangan tersebut.
Mereka antara lain Kurniawan selaku Manajer Aset sekaligus tim PPHP, Feraningsih selaku Manajer Keuangan, serta Fikri, Helda dan Sardaini.
Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Hery Fitriadi yang saat itu menjabat Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi selaku Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021–2026, serta Rusdi Wahab selaku Kepala Cabang PT DHS.
Harga Satuan Disebut Dibentuk Direksi
Salah satu keterangan yang mendapat perhatian dalam persidangan berasal dari Manajer Keuangan PDAM Tirta Mayang, Feraningsih.
Di hadapan majelis hakim dan jaksa, Feraningsih menjelaskan bahwa penyusunan harga satuan berada dalam mekanisme yang melibatkan sejumlah departemen.
Direksi juga menunjuk personel tertentu, termasuk dari bagian keuangan, untuk masuk dalam tim penyusun.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci metode yang digunakan dalam menentukan harga tersebut.
Menurut Feraningsih, bagian keuangan lebih banyak menjalankan proses administrasi berdasarkan surat atau instruksi yang diterima dari direksi.
“Kalau di sini enggak ada, Pak. Kami tidak menyusun. Bagian keuangan hanya menerima surat dari direksi untuk kemudian menjalankan proses administrasi,” ujarnya dalam persidangan.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting karena proses penentuan harga merupakan salah satu aspek yang berkaitan dengan pengadaan Sucolite.
Bahan kimia tersebut sendiri digunakan PDAM Tirta Mayang dalam kurun 2021 hingga 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







