JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – BKSDA Jambi mencatat telah melakukan satu kali kegiatan pelepasliaran satwa liar sepanjang awal tahun 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Maret lalu dengan total 11 ekor satwa yang dikembalikan ke habitat alaminya.
Ketua Pokja Konservasi Satwa Liar dan TPS BKSDA Jambi, drh Zulmanudin, menyampaikan bahwa satwa yang dilepas berasal dari berbagai sumber, baik hasil penyerahan masyarakat maupun hasil pengamanan dari peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL).
Adapun 11 satwa tersebut terdiri dari 2 ekor beruang madu, 2 burung betet, 1 elang brontok, 3 beo tiong emas, 1 tapir, 1 beruk, dan 1 musang pandan.
Seluruh satwa tersebut dilepasliarkan di kawasan Suaka Margasatwa Sungai Bengkal.
Lokasi ini dipilih karena memiliki kesesuaian habitat serta ketersediaan pakan yang dinilai memadai untuk mendukung kelangsungan hidup satwa.
Sebelum dilepas, sebagian besar satwa menjalani proses rehabilitasi terlebih dahulu di Tempat Penyelamatan Satwa (TPS) Mendalo milik BKSDA Jambi.
Di fasilitas tersebut, satwa dipantau kondisi kesehatan, perilaku, serta kemampuannya agar siap kembali hidup di alam liar.
Namun, terdapat pula satwa yang tidak melalui rehabilitasi panjang.
Salah satunya adalah tapir yang ditemukan warga di kawasan Candi Muaro Jambi setelah terjatuh ke dalam sumur.
Setelah dievakuasi dan dinyatakan sehat, satwa tersebut langsung dilepasliarkan.
Selain itu, beberapa satwa lainnya merupakan hasil penanganan konflik dengan manusia.
Salah satunya beruang madu dari Kabupaten Batanghari yang sebelumnya mengalami luka dan menjalani perawatan intensif di TPS Mendalo hingga pulih.
BKSDA Jambi juga menyebut sebagian satwa berasal dari kesadaran masyarakat yang menyerahkan hewan peliharaan ilegal kepada pihak berwenang untuk dikembalikan ke alam.
Pihak BKSDA menegaskan bahwa pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya konservasi untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi satwa liar dari kepunahan.
Sebagai penutup, BKSDA Jambi mengimbau masyarakat agar tidak memelihara maupun memburu satwa yang dilindungi, karena merupakan bagian penting dari kekayaan hayati yang harus dijaga bersama.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







