SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persoalan perlindungan Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muarajambi kini memasuki babak yang jauh lebih serius.
Bukan lagi sebatas polemik antara kepentingan industri dan pelestarian di tingkat daerah, isu keberadaan stockpile batu bara di sekitar kawasan percandian telah menarik perhatian pemerintah pusat hingga lembaga internasional.
Kawasan seluas 3.981 hektare itu kini berada di tengah tarik-menarik kepentingan: bagaimana aktivitas ekonomi tetap berjalan, tetapi tinggalan sejarah yang tidak dapat dipulihkan jika rusak tetap terlindungi.
Salah satu langkah yang membawa persoalan tersebut ke level internasional dilakukan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).
Lembaga itu mengirim surat kepada UNESCO di Paris, Prancis, pada 1 Desember 2025, yang antara lain menyoroti persoalan zonasi dan keberadaan aktivitas industri, termasuk stockpile batu bara, di dalam maupun sekitar kawasan penyangga KCBN Muarajambi.
Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, mengatakan surat tersebut dilayangkan setelah berbagai desakan di tingkat lokal dan nasional dinilai belum menghasilkan perubahan yang signifikan.
“Pemberitaan terkait cagar budaya yang ada di Muaro Jambi seluas 3.981 hektare ini sudah beberapa kali disuarakan oleh LSM maupun mahasiswa, bahkan tokoh nasional sudah turun langsung ke lapangan. Namun, hasilnya tidak ada yang bergeming,” ujar Kurniadi.
Menurut dia, laporan kepada UNESCO diharapkan menjadi pemicu perhatian lebih besar terhadap persoalan yang dinilai telah berlangsung lama.
“Terakhir, kami dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia menyurati UNESCO dengan dua bahasa, meminta UNESCO untuk menindaklanjuti masalah ini, karena ini sudah masuk dalam wilayah internasional,” katanya.
Kini Pemerintah Pusat Turun Tangan
Perkembangan terbaru menunjukkan persoalan tersebut memang mulai mendapat perhatian lebih kuat dari pemerintah pusat.
Ketika Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Jambi pada 16 Juli 2026, warga yang mengaku mahasiswa menyampaikan langsung keluhan mengenai keberadaan stockpile batu bara di sekitar kawasan candi.
Gibran merespons laporan tersebut dan meminta persoalan itu ditindaklanjuti.
Ia juga mempertanyakan keberadaan aktivitas stockpile yang disebut berada di sekitar kawasan cagar budaya.
Respons tersebut kemudian diikuti sikap Pemerintah Provinsi Jambi.
Gubernur Jambi Al Haris menyatakan siap mengikuti keputusan pemerintah pusat mengenai penataan kawasan.
Jika berdasarkan ketentuan kawasan tersebut memang harus dikosongkan dari aktivitas stockpile, pemerintah daerah menyatakan siap melakukan relokasi.
Perkembangan yang lebih tegas datang dari Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Pada 31 Juli 2026, Fadli meminta stockpile batu bara keluar dari KCBN Muarajambi dan menegaskan perlindungan kawasan cagar budaya merupakan hal yang tidak dapat ditawar.
Dengan demikian, wacana relokasi kini bukan lagi sekadar tuntutan kelompok masyarakat.
Pemerintah pusat telah menyampaikan sikap mengenai perlunya mengeluarkan stockpile dari kawasan KCBN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







