Kasus Kuota Haji 2023–2024, KPK Resmi Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka

Dengarkan

Penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas menuai perhatian luas dari publik dan kalangan politik.

Sejumlah pihak menilai langkah KPK ini sebagai upaya menegakkan hukum sekaligus momentum untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji nasional.

KPK menegaskan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, sembari menunggu hasil final perhitungan kerugian negara dari BPK.

Kasus ini terus dipantau karena menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah haji Indonesia.(*)

image_pdfimage_print
Baca juga:  Resmi Dilantik, Enam Duta Besar RI Siap Jalankan Misi Diplomatik Global

Pos terkait