JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) pada 2018–2019, yang merugikan negara hingga Rp105 miliar, ditunda.
Terdakwa Bengawan Kamto akan menjalani sidang lanjutan setelah penundaan ini.
Penundaan terjadi karena saksi yang harus dihadirkan, perwakilan BNI Palembang, tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (12/02/2026).
Sidang ini seharusnya menjadi agenda kedua bagi Bengawan Kamto setelah sidang perdana mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saksi tidak bisa hadir hari ini,” kata JPU kepada Majelis Hakim.
Majelis Hakim pun memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkannya pada 23 Februari 2026, dengan agenda yang sama, yaitu keterangan saksi.
Kuasa hukum terdakwa, Yamri Maludin, menegaskan bahwa penundaan terjadi karena saksi yang akan dihadirkan JPU tidak berkenan hadir.
“Ke depannya, saksi yang akan dihadirkan sebanyak 35 orang secara bergantian. Kami akan mengikuti terlebih dahulu tuntutan jaksa sebelum melakukan pembelaan,” ujarnya usai sidang.
Sidang perdana kasus ini digelar pada 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Annisa Brigdestriana.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 603 KUHP.
Kasus ini sebelumnya juga telah menjerat tiga terdakwa lainnya yang sudah divonis bersalah, yaitu:
-
Wendy Hartanto, mantan Direktur PT PAL
-
Victor Gunawan, Direktur Utama PT PAL
-
Rais Gunawan, Kepala BNI Palembang
Kasus dugaan korupsi ini menyoroti modul pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja PT BNI kepada PT PAL, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp105 miliar dan menjadi perhatian publik terkait pengelolaan kredit perbankan oleh BUMN.(*)







