JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia resmi membuka Seleksi Penerimaan Penggerak HAM Tahun 2026.
Sebanyak 200 orang akan direkrut untuk ditempatkan di berbagai desa, kelurahan, dan kampung binaan atau calon Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM di seluruh Indonesia.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pemenuhan, penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia hingga tingkat masyarakat.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM yang sejalan dengan target pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM menjadi penyelenggara seleksi tersebut.
Para peserta yang lolos nantinya akan berstatus tenaga non-ASN dan non-aparatur desa yang bertugas membantu pelaksanaan pengarusutamaan HAM di tingkat desa dan kelurahan.
Penggerak HAM akan memiliki sejumlah tugas strategis, mulai dari memberikan edukasi dan penguatan kapasitas HAM kepada masyarakat, memetakan pemenuhan hak dasar warga, menerima laporan dugaan pelanggaran HAM, hingga melakukan mitigasi konflik sosial dan pendampingan program pemerintah berbasis HAM.
Kementerian HAM menetapkan kebutuhan sebanyak 200 formasi yang akan ditempatkan pada lokasi-lokasi yang telah ditentukan di berbagai daerah di Indonesia.
Untuk dapat mengikuti seleksi, pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia berusia minimal 22 tahun dan maksimal 45 tahun saat pendaftaran.
Pelamar juga wajib memiliki pengalaman kerja atau organisasi yang relevan di bidang HAM, pemberdayaan masyarakat, pendampingan sosial, pelayanan publik, maupun kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
Menariknya, kualifikasi pendidikan minimal yang dipersyaratkan adalah lulusan SMA atau sederajat.
Namun peserta harus berdomisili sesuai lokasi penempatan yang dipilih dan dibuktikan dengan KTP serta surat keterangan domisili.
Kementerian HAM menegaskan bahwa peserta tidak boleh berstatus ASN, PPPK, anggota TNI, Polri, maupun aparatur desa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







