JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia resmi membuka pendaftaran Penggerak HAM Tahun 2026.
Masyarakat yang berminat mengikuti seleksi kini dapat mengakses dan mengunduh format surat lamaran serta surat pernyataan secara daring melalui portal resmi rekrutmen yang disediakan Kementerian HAM.
Kedua dokumen tersebut menjadi syarat wajib yang harus diunggah oleh setiap pelamar saat melakukan pendaftaran.
Format surat lamaran dan surat pernyataan telah disediakan panitia sehingga peserta tidak perlu membuat format sendiri.
Dalam pengumuman resmi rekrutmen, surat lamaran ditujukan kepada Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta, diketik menggunakan komputer, ditandatangani dengan tinta hitam, dan dibubuhi meterai Rp10.000.
Sementara surat pernyataan juga wajib ditandatangani pelamar dan dilengkapi meterai sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain kedua dokumen tersebut, pelamar juga diwajibkan mengunggah dokumen pendukung lainnya seperti KTP elektronik, kartu keluarga, pas foto terbaru, ijazah, transkrip nilai, curriculum vitae (CV), surat keterangan domisili, dokumen pengalaman organisasi atau pekerjaan, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Program Penggerak HAM merupakan bagian dari Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM yang dijalankan Kementerian HAM untuk memperkuat pemenuhan, penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia di tingkat masyarakat.
Secara nasional, sebanyak 200 Penggerak HAM akan direkrut dan ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia.
Para peserta yang lulus nantinya bertugas melakukan edukasi HAM kepada masyarakat, memetakan kebutuhan hak dasar warga, menerima laporan dugaan pelanggaran HAM, hingga mendampingi pelaksanaan program pemerintah yang berperspektif HAM.
Untuk wilayah Provinsi Jambi, Kantor Wilayah Kementerian HAM mendapat alokasi penugasan di sejumlah desa dan kelurahan yang tersebar di kabupaten dan kota.
Lokasi tersebut meliputi Kelurahan Mayang Mangurai dan Kelurahan Kasang Jaya di Kota Jambi, Desa Pondok Agung di Kota Sungai Penuh, Desa Tirta Kencana di Kabupaten Tebo, Desa Aro di Kabupaten Batanghari, Desa Talang Mas di Kabupaten Sarolangun, Desa Sungai Udang di Kabupaten Merangin, Desa Purwo Bakti di Kabupaten Bungo, serta Desa Muaro Jambi dan Desa Tangkit Baru di Kabupaten Muaro Jambi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







