JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia resmi membuka Seleksi Penerimaan Penggerak HAM Tahun 2026.
Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia hingga tingkat desa dan kelurahan melalui Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM.
Bagi masyarakat Provinsi Jambi, rekrutmen ini membuka peluang besar untuk terlibat langsung dalam program pengarusutamaan HAM di daerah.
Pasalnya, sejumlah desa dan kelurahan di bawah wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian HAM Jambi telah ditetapkan sebagai lokasi penugasan Penggerak HAM.
Secara nasional, Kementerian HAM menyiapkan 200 formasi Penggerak HAM yang akan ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia.
Khusus Provinsi Jambi, penempatan tersebar di sembilan desa dan kelurahan yang menjadi calon wilayah binaan Program Sadar HAM.
Di Kota Jambi, lokasi penugasan berada di Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo dan Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur.
Sementara di Kota Sungai Penuh, penempatan berada di Desa Pondok Agung, Kecamatan Pondok Tinggi.
Untuk Kabupaten Tebo, lokasi yang ditetapkan adalah Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang. Sedangkan di Kabupaten Batanghari, penempatan berada di Desa Aro, Kecamatan Muara Bulian.
Kabupaten Sarolangun mendapat alokasi di Desa Talang Mas, Kecamatan Singkut. Kemudian Kabupaten Merangin berada di Desa Sungai Udang, Kecamatan Pamenang.
Di Kabupaten Bungo, Penggerak HAM akan ditempatkan di Desa Purwo Bakti, Kecamatan Bathin III.
Sementara Kabupaten Muaro Jambi menjadi daerah dengan dua lokasi penugasan, yakni Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo dan Desa Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam.
Penggerak HAM nantinya bertugas melakukan edukasi dan penguatan kapasitas HAM kepada masyarakat, memetakan pemenuhan hak dasar warga, menerima laporan dugaan pelanggaran HAM, mendampingi program pemerintah berbasis HAM, hingga membantu mitigasi konflik sosial di tingkat desa dan kelurahan.
Kementerian HAM menetapkan syarat pelamar berusia 22 hingga 45 tahun, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, serta memiliki pengalaman organisasi atau kegiatan sosial kemasyarakatan. Pelamar juga wajib berdomisili sesuai lokasi penempatan yang dipilih.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi rekrutmen Penggerak HAM. Setiap peserta hanya diperbolehkan memilih satu lokasi penempatan sesuai domisili.
Seleksi akan berlangsung melalui tahapan administrasi, ujian kompetensi bidang HAM berbentuk esai, hingga wawancara.
Peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti pelatihan sebelum menjalankan tugas di wilayah masing-masing.
Kementerian HAM menegaskan seluruh proses rekrutmen tidak dipungut biaya.
Masyarakat diimbau hanya mengakses informasi melalui kanal resmi Kementerian HAM dan tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.
Dengan masuknya sembilan desa dan kelurahan di Provinsi Jambi dalam program ini, diharapkan penguatan budaya sadar HAM dapat semakin berkembang di tengah masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







