Perkara Korupsi Rp4,4 Miliar Tirta Mayang Jambi Siap Disidangkan

Pengadilan Negeri Jambi menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi. Tiga terdakwa akan menjalani persidangan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4,4 miliar. Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan layanan air bersih masyarakat Kota Jambi.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDPengadilan Negeri (PN) Jambi dijadwalkan akan memulai sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi pada Kamis (11/6/2026).

Perkara tersebut menyeret tiga terdakwa yang berasal dari unsur internal perusahaan daerah dan pihak rekanan swasta.

Mereka adalah HT selaku Manajer Pengadaan Perumda Tirta Mayang, MK yang menjabat Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang periode 2021–2026, serta RW selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Baca juga:  KPK OTT Bupati Pati Sudewo, Diperiksa 24 Jam di Polres Kudus

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Hendra Nainggolan, membenarkan jadwal persidangan tersebut dan menyebut perkara sudah resmi teregister untuk disidangkan.

“Sidang perdana dijadwalkan pada Kamis, 11 Juni 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan dalam operasional Perumda Tirta Mayang Kota Jambi selama periode 2021 hingga 2023.

Pengadaan tersebut diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang digunakan dalam proses penyidikan.

Baca juga:  Disorot DPRD! Kinerja PT Siginjai Sakti Dinilai Belum Berkontribusi ke PAD

Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp4,4 miliar.

Sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan, aparat penegak hukum telah menetapkan ketiga pihak tersebut sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan.

Kini, seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan.

Sidang perdana ini menjadi tahap awal pembuktian atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan kimia yang memiliki peran penting dalam proses pengolahan air bersih bagi masyarakat Kota Jambi.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut layanan dasar masyarakat, yakni penyediaan air bersih.

Baca juga:  Golkar Muaro Jambi Panaskan Mesin Politik, Muscam Kumpe Ulu Digelar

Proses persidangan diperkirakan akan menjadi perhatian karena akan mengungkap lebih jauh dugaan praktik yang terjadi dalam pengadaan di tubuh perusahaan daerah tersebut.

Para terdakwa dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan hukum pidana yang berlaku.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait