JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi tahun 2021-2022 menghadirkan sejumlah pejabat internal perusahaan, termasuk mantan Direktur Utama PDAM Tirta Mayang, Dwike Riantara, sebagai saksi.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 23 Juli 2026 sore, menghadirkan empat saksi yang berkaitan dengan proses pengadaan bahan kimia tersebut.
Namun, karena keterbatasan waktu, pemeriksaan saksi belum seluruhnya rampung.
Selain Dwike Riantara, saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan yakni Manager Distribusi Tirta Mayang Gustoni, Direktur Keuangan Sahar, serta Plt Direktur Utama Tirta Mayang Masrizal.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang menjalani proses persidangan masing-masing adalah Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi yang saat itu menjabat Direktur Teknik, serta Rusdi Wahab selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dwike menjelaskan bahwa proses pengadaan bahan kimia Sucolite dilakukan melalui mekanisme perusahaan yang berlaku.
Ia menyebut, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), penetapan harga satuan, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan melalui tim yang dibentuk oleh perusahaan.
Menurut Dwike, penggunaan Sucolite juga bukan keputusan yang muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan kelanjutan dari kebijakan penggunaan bahan kimia yang telah berjalan pada tahun-tahun sebelumnya.
Kuasa Hukum Terdakwa Klaim Pengadaan Sesuai Prosedur
Usai persidangan, tim kuasa hukum terdakwa menilai keterangan Dwike memperkuat argumentasi bahwa proses pengadaan Sucolite telah berjalan sesuai aturan perusahaan.
Kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimsu, mengatakan keterangan saksi tidak menunjukkan adanya persoalan dalam proses pengadaan maupun penggunaan bahan kimia tersebut.
“Menurut keterangan saksi Dwike, tidak ada permasalahan baik dalam penyediaan barang Sucolite maupun prosedurnya. Sucolite memang sudah digunakan dan tidak ada komplain dari masyarakat,” ujarnya.
Ia juga membantah adanya anggapan bahwa pengadaan dilakukan melalui penunjukan langsung terhadap penyedia tertentu.
“Tadi sudah dijelaskan bahwa prosesnya bukan penunjukan. Tidak ada intimidasi dari supplier. Penggunaan kendaraan pengangkutan dari perusahaan lain juga tidak menjadi persoalan selama barang sesuai spesifikasi dan jumlahnya,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Hery Fitriadi, Rahman, menyoroti soal mekanisme pengadaan yang menurutnya tidak hanya terbuka kepada satu perusahaan.
Ia menyebut, berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, Sucolite diproduksi oleh beberapa perusahaan di Indonesia sehingga tidak hanya bergantung pada satu penyedia.
“Kami keberatan apabila disebut pengadaan dilakukan secara terbatas. Fakta persidangan menunjukkan produk tersebut diproduksi beberapa perusahaan sehingga terbuka untuk umum,” ujar Rahman.
Rahman juga menyampaikan bahwa penetapan HPS dilakukan oleh direktur utama bersama tim yang dibentuk perusahaan.
Menurutnya, penggunaan Sucolite periode 2021 hingga 2023 merupakan kelanjutan dari kajian laboratorium yang telah dilakukan sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







