SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Unit Reskrim Polsek Sekernan berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar sejumlah aset milik Pemkab Muaro Jambi.
Seorang pelaku berinisial RAJU (24) bersama seorang rekannya diamankan setelah diduga melakukan pencurian di sedikitnya lima fasilitas pemerintah.
Kapolsek Sekernan melalui Unit Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin 20 Juli 2026 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-29/VII/2026/Polsek Sekernan, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi.
Kasus ini bermula dari laporan hilangnya sejumlah komponen pendingin ruangan (AC) di Gedung Serbaguna Komplek Perkantoran Bupati Muaro Jambi.
Peristiwa tersebut diketahui pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB ketika petugas melakukan patroli rutin.
Saat pemeriksaan, tiga unit AC diketahui telah hilang beserta sejumlah komponennya. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sekernan untuk dilakukan penyelidikan.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan alat bukti yang dikumpulkan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap para pelaku.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa aksi pencurian tidak hanya terjadi di Gedung Serbaguna, tetapi juga menyasar sejumlah fasilitas milik Pemkab Muaro Jambi lainnya.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran para pelaku meliputi:
- Kantor Bupati Muaro Jambi, dengan barang yang dicuri berupa blower outdoor AC, pipa kuningan AC, dan mesin air.
- Kantor Inspektorat Muaro Jambi, berupa blower outdoor AC dan pipa kuningan AC.
- Gedung Serbaguna Muaro Jambi, berupa blower outdoor AC dan pipa kuningan AC.
- Kantor Dinas Kesehatan Muaro Jambi, berupa blower outdoor AC dan pipa kuningan AC.
- Rumah Dinas Ketua Pengadilan Negeri Muaro Jambi, berupa mesin air.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit gerinda listrik, gulungan selang AC, kipas blower, serta beberapa pipa kuningan AC yang diduga merupakan hasil pencurian.
Sementara itu, kerugian yang dilaporkan sementara diperkirakan sekitar Rp5 juta.
Namun, penyidik masih menghitung total kerugian secara keseluruhan mengingat aksi pencurian dilakukan di beberapa lokasi berbeda.
Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.
Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, serta mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun keterlibatan pelaku lainnya.
Polsek Sekernan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aset milik pemerintah dan mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







