Tangis Pecah di Ruang Sidang, Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu di Jambi Divonis Seumur Hidup

Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kasus peredaran 58 kilogram sabu. Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah, sementara kuasa hukum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Dengarkan

Jaksa juga menghadirkan sejumlah barang bukti dalam proses persidangan. Di antaranya 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih mencapai 58.211,77 gram, beberapa unit telepon seluler, satu koper, serta dua kendaraan yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut, yakni sebuah Toyota Fortuner putih dan Toyota Kijang Innova Reborn hitam beserta dokumen kendaraannya.

Kasus ini menjadi salah satu perkara narkotika dengan barang bukti terbesar yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi dalam beberapa waktu terakhir.(*)

image_pdfimage_print
Baca juga:  Resmi Mengudara, Rute Jakarta–Muara Bungo Diyakini Dongkrak Investasi dan Pariwisata

Pos terkait