Jaksa juga menghadirkan sejumlah barang bukti dalam proses persidangan. Di antaranya 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih mencapai 58.211,77 gram, beberapa unit telepon seluler, satu koper, serta dua kendaraan yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut, yakni sebuah Toyota Fortuner putih dan Toyota Kijang Innova Reborn hitam beserta dokumen kendaraannya.
Kasus ini menjadi salah satu perkara narkotika dengan barang bukti terbesar yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi dalam beberapa waktu terakhir.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







