JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air Sucolite di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi kembali bergulir, Senin 14 September 2026 sore.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang ahli, yakni Slamet Sudaryo sebagai ahli pengadaan barang dan jasa serta Oki sebagai ahli kimia.
Keterangan keduanya menjadi sorotan karena sejumlah poin yang disampaikan di persidangan dinilai penasihat hukum justru memperkuat posisi para terdakwa.
Slamet, dalam keterangannya, menyoroti aspek administrasi dalam proses pengadaan yang menjadi bagian perkara tersebut.
“Sepemahaman saya ini administrasi,” ujar Slamet dalam persidangan.
Keterangan itu langsung mendapat perhatian dari tim penasihat hukum terdakwa.
Kholim Kimsu, kuasa hukum Rusdi Wahab, menilai apabila persoalan yang ditemukan berkaitan dengan proses administrasi pengadaan, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme administratif.
“Kalau dari ahli tadi, kalaupun ini ada permasalahan atau kesalahan yang dilakukan oleh pihak-pihak dalam proses pengadaan, seharusnya diselesaikan secara administrasi, bukan secara pidana,” kata Kholim.
Sorotan berikutnya datang dari keterangan ahli kimia Oki mengenai kualitas bahan kimia Sucolite yang digunakan dalam proses pengolahan air.
Oki mengacu pada data hasil uji laboratorium terhadap tiga bahan yang dilakukan oleh pihak PDAM.
“Dari data tiga bahan dari uji lab yang dilakukan PDAM, tampak Sucolite bagus,” ujarnya.
Keterangan tersebut kemudian dinilai memperkuat pembelaan terdakwa oleh penasihat hukum Mustazal Khomidi dan Hery Fitriadi.
Wahyu, kuasa hukum kedua terdakwa, mengatakan keterangan ahli menunjukkan Sucolite memiliki kualitas yang baik untuk mendukung proses pengolahan air PDAM.
Menurutnya, penggunaan bahan tersebut menghasilkan air olahan yang lebih jernih.
“Memang ini yang terbaik untuk air Batanghari yang keruh, bahkan airnya bisa langsung diminum,” kata Wahyu.
Namun, seluruh keterangan ahli tersebut tetap menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai dalam persidangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







