Selain pemeriksaan ahli, tim penasihat hukum Rusdi Wahab juga telah mengajukan permohonan pinjam pakai terhadap dua unit kendaraan roda empat yang sebelumnya disita dalam proses penyidikan.
Permohonan tersebut diajukan agar kendaraan dapat kembali digunakan oleh pihak yang berkepentingan, meskipun kedua kendaraan masih memiliki keterkaitan dengan status barang bukti dalam perkara.
Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Hery Fitriadi, selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi, yang saat itu menjabat Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021-2026; serta Rusdi Wahab, selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi untuk periode 2021-2023.
Berdasarkan hasil audit yang menjadi bagian dari perkara, dugaan korupsi tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,4 miliar.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Persidangan perkara tersebut kembali digelar pada Rabu 16 September 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli berikutnya.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







