JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tembok belakang Alfamart di Jalan Yos Sudarso, RT 05, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, dijebol menggunakan bor dalam aksi pencurian yang menyebabkan kerugian hampir Rp35 juta.
Kasus tersebut akhirnya berhasil diungkap polisi. Tiga orang tersangka ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Edelweis, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jumat 11 September 2026 malam.
Ketiganya masing-masing berinisial AS (32), AM (46), dan AH (40). Sementara satu orang lainnya berinisial DD masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan sekaligus dukungan informasi dari masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama dengan masyarakat. Kami berterima kasih atas informasi dan dukungan masyarakat,” ujar Ananto saat konferensi pers di Aula Polsek Jambi Timur, Minggu 13 September 2026.
Menurut Ananto, para tersangka yang diamankan merupakan residivis.
Ia meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian, khususnya ketika meninggalkan rumah atau tempat usaha dalam keadaan kosong.
Kasus ini bermula ketika saksi Refki Monika datang ke Alfamart sekitar pukul 00.45 WIB untuk membuka toko.
Namun, kondisi di dalam minimarket sudah tidak seperti biasanya. Sejumlah barang dagangan ditemukan berantakan.
Saksi kemudian menghubungi pelapor, Siti Rosa. Pemeriksaan dilakukan lebih lanjut, termasuk ke bagian belakang toko.
Kecurigaan semakin kuat setelah ditemukan dinding belakang di dekat toilet dalam kondisi rusak dan berlubang.
Lubang pada dinding tersebut berukuran sekitar 40 sentimeter persegi. Dari pemeriksaan, diketahui sejumlah barang dagangan dan aset toko hilang.
Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp34.910.000, termasuk kerusakan pada bangunan.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Jambi Timur.
Kapolsek Jambi Timur AKP Deddy Wardana Gaos bersama Kanit Reskrim Ipda Rudi Setiawan menjelaskan, pelaku menggunakan bor untuk membuat lubang pada tembok belakang toko.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







