Motor Inventaris Jambi Mini Soccer Diduga Digadaikan, Polisi Amankan Pria Asal Sukabumi

Polsek Jelutung menangkap pria asal Sukabumi yang diduga menggelapkan motor inventaris Jambi Mini Soccer. Satu pelaku lainnya masih diburu polisi.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sepeda motor inventaris tempat kerja yang seharusnya digunakan untuk menunjang operasional justru diduga digadaikan tanpa izin.

Kasus tersebut terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Jelutung mengamankan seorang pria berinisial R (28) di kawasan Jambi Mini Soccer, Kota Jambi.

Polisi juga memburu seorang pria berinisial A yang diduga terlibat dalam penggelapan tersebut. Hingga kini, A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Jelutung, AKP Adi Mansah, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus yang melibatkan kendaraan inventaris milik tempat usaha tersebut.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Jelutung telah mengungkap kasus penggelapan. Tersangka R sudah diamankan, satu rekan pelaku A masih DPO dan kita lakukan pengejaran,” ujar Adi.

Baca juga:  Bhayangkari Polairud Polda Jambi Bagikan Takjil, Bangun Keharmonisan dengan Masyarakat Pesisir

Kasus ini bermula pada Selasa 29 Oktober 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jambi Mini Soccer, Jalan Pigai, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Pelapor berinisial J (46), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Jambi Selatan, menerima informasi dari pegawai bahwa satu unit Honda Beat merah tahun 2019 yang menjadi kendaraan inventaris tidak lagi berada di lokasi.

Sepeda motor tersebut sebelumnya digunakan oleh R.

Setelah menelusuri keberadaan kendaraan, pelapor memperoleh informasi bahwa R bersama rekannya berinisial A telah menggadaikan motor tersebut kepada pihak lain.

Merasa dirugikan atas kejadian itu, J kemudian melaporkannya ke Polsek Jelutung.

Baca juga:  Kembali Beroperasi, Ini Status Legal Helen’s Play Mart di Mata Satpol PP Kota Jambi

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jelutung langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan R di Jambi Mini Soccer tanpa perlawanan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu barang bukti berupa BPKB sepeda motor Honda Beat merah tahun 2019.

Namun, polisi masih menghadapi pekerjaan lanjutan. Petugas belum menemukan sepeda motor beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang diduga telah digadaikan.

Selain mencari kendaraan tersebut, penyidik juga terus memburu A yang diduga terlibat bersama R.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Jelutung menegaskan bahwa jajaran kepolisian terus menangani perkara tersebut hingga proses hukum berjalan.

Baca juga:  Polda Jambi Pastikan Kestabilan Harga dan Stok Bahan Pokok di Pasar Angso Duo selama Ramadan

Polisi menjerat R dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Saat ini, R menjalani penahanan di Polsek Jelutung. Penyidik melanjutkan proses pemberkasan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, pengejaran terhadap A serta pencarian Honda Beat merah tahun 2019 berikut STNK masih berlangsung.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kendaraan inventaris perusahaan, terutama untuk mencegah penyalahgunaan aset yang dipercayakan kepada pekerja.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait