Sidang Korupsi Subsidi PDAM Tirta Pengabuan, Mantan Sekda Tanjab Barat Berkali-kali Jawab “Tidak Tahu”

Kejaksaan Negeri Tanjabbar resmi menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi PDAM Tirta Pengabuan senilai Rp5 miliar. Dana subsidi PDAM diduga digunakan tidak sesuai peruntukan melalui pengadaan tanpa lelang.
Dengarkan

“Kalau ada anggaran yang tidak sesuai dengan laporan tidak boleh. Kalaupun anggaran seharusnya untuk kegiatan A namun diubah untuk kegiatan B itu tidak boleh. Kalaupun ada perubahan mereka harus mengajukan laporan perubahan,” jelasnya.

JPU juga menanyakan apakah terdapat perjanjian antara Pemkab Tanjabbar dengan PDAM terkait penggunaan dana subsidi.

Untuk pertanyaan tersebut, Ambo kembali memberikan jawaban serupa.

“Saya tidak tahu,” katanya.

Di sisi lain, Ambo mengakui bahwa Perumda Tirta Pengabuan menerima subsidi dari Pemerintah Kabupaten Tanjabbar setiap tahun.

Baca juga:  Truk Sawit Ambil Jalur Lawan, Pengendara Motor Tewas di Jalan Jambi–Sengeti

Menurutnya, subsidi tersebut dibutuhkan untuk membantu membiayai operasional PDAM.

Ambo menilai keberadaan subsidi penting agar operasional perusahaan daerah penyedia layanan air tersebut tetap berjalan.

“Subsidi harus diberikan untuk biaya operasional PDAM. Subsidi harus diberikan karena sangat penting. Kalau tidak, maka PDAM tidak jalan. Subsidi diberikan setiap tahun,” ungkapnya.

Namun, terkait detail teknis pengelolaan dan pelaporan dana subsidi tersebut, Ambo mengaku tidak mengetahuinya.

Keterangan itu kemudian menjadi perhatian pihak kuasa hukum terdakwa.

Baca juga:  Pelaku Pembunuhan Brutal Kerinci AKS Diserahkan ke Kejaksaan

Helmi, kuasa hukum Ustayadi Berlian selaku Direktur PDAM Tirta Pengabuan, menilai keterangan Ambo Tuo memperlihatkan bahwa mantan Sekda tersebut tidak mengetahui secara detail pengelolaan keuangan PDAM.

Menurut Helmi, Ambo hanya menerima laporan dalam bentuk umum dan tidak mendapatkan laporan khusus yang memisahkan penggunaan dana subsidi.

“Tadi saksi mantan Sekda banyak mengaku tidak tahu secara teknis. Beliau hanya menerima laporan secara umum saja karena memang tidak ada laporan khusus untuk dana subsidi,” ujar Helmi.

Ia menyebut pendapatan PDAM dari berbagai sumber, termasuk pembayaran masyarakat dan subsidi pemerintah daerah, dicatat sebagai pendapatan perusahaan.

Baca juga:  Penggerebekan di Desa Pulau Kayu Aro, Polisi Tangkap AS dengan Sabu dan Uang Rp 1.5 Juta

“Semua digabung menjadi pendapatan PDAM baik dari dana masyarakat maupun dari subsidi Pemkab,” katanya.

Perkara dugaan korupsi dana subsidi Perumda Tirta Pengabuan tahun anggaran 2019-2021 tersebut masih dalam proses persidangan di PN Jambi.

image_pdfimage_print

Pos terkait