“Kalau ada anggaran yang tidak sesuai dengan laporan tidak boleh. Kalaupun anggaran seharusnya untuk kegiatan A namun diubah untuk kegiatan B itu tidak boleh. Kalaupun ada perubahan mereka harus mengajukan laporan perubahan,” jelasnya.
JPU juga menanyakan apakah terdapat perjanjian antara Pemkab Tanjabbar dengan PDAM terkait penggunaan dana subsidi.
Untuk pertanyaan tersebut, Ambo kembali memberikan jawaban serupa.
“Saya tidak tahu,” katanya.
Di sisi lain, Ambo mengakui bahwa Perumda Tirta Pengabuan menerima subsidi dari Pemerintah Kabupaten Tanjabbar setiap tahun.
Menurutnya, subsidi tersebut dibutuhkan untuk membantu membiayai operasional PDAM.
Ambo menilai keberadaan subsidi penting agar operasional perusahaan daerah penyedia layanan air tersebut tetap berjalan.
“Subsidi harus diberikan untuk biaya operasional PDAM. Subsidi harus diberikan karena sangat penting. Kalau tidak, maka PDAM tidak jalan. Subsidi diberikan setiap tahun,” ungkapnya.
Namun, terkait detail teknis pengelolaan dan pelaporan dana subsidi tersebut, Ambo mengaku tidak mengetahuinya.
Keterangan itu kemudian menjadi perhatian pihak kuasa hukum terdakwa.
Helmi, kuasa hukum Ustayadi Berlian selaku Direktur PDAM Tirta Pengabuan, menilai keterangan Ambo Tuo memperlihatkan bahwa mantan Sekda tersebut tidak mengetahui secara detail pengelolaan keuangan PDAM.
Menurut Helmi, Ambo hanya menerima laporan dalam bentuk umum dan tidak mendapatkan laporan khusus yang memisahkan penggunaan dana subsidi.
“Tadi saksi mantan Sekda banyak mengaku tidak tahu secara teknis. Beliau hanya menerima laporan secara umum saja karena memang tidak ada laporan khusus untuk dana subsidi,” ujar Helmi.
Ia menyebut pendapatan PDAM dari berbagai sumber, termasuk pembayaran masyarakat dan subsidi pemerintah daerah, dicatat sebagai pendapatan perusahaan.
“Semua digabung menjadi pendapatan PDAM baik dari dana masyarakat maupun dari subsidi Pemkab,” katanya.
Perkara dugaan korupsi dana subsidi Perumda Tirta Pengabuan tahun anggaran 2019-2021 tersebut masih dalam proses persidangan di PN Jambi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







