JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Perkara narkotika yang menjerat seorang pejabat di Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jambi.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Selasa, 15 September 2026.
Perkara tersebut melibatkan tiga terdakwa berinisial RE (48), BW (44), dan RB (46). RB diketahui merupakan Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan pada Kanwil Ditjenpas Jambi.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan mengamankan RE.
Dalam penggeledahan, aparat menemukan sebuah tas belanja yang berada di dalam lemari ruang tengah.
Dari tas tersebut ditemukan sejumlah pil ekstasi yang terdiri dari tiga bungkus merek Kerang dan satu bungkus merek Marvell.
Total barang bukti ekstasi yang ditemukan mencapai 536 butir.
Selain ekstasi, petugas juga menyita sejumlah barang lain, antara lain kantong plastik, timbangan digital, telepon seluler, kartu ATM serta satu unit sepeda motor Honda Supra.
Berdasarkan keterangan dalam perkara tersebut, RE disebut mengaku memperoleh ekstasi dari BW.
Polisi kemudian menangkap BW di rumah mertuanya di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.
Sementara RB diamankan petugas ketika berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.
Ketiganya kemudian diproses dalam perkara narkotika dengan barang bukti berupa pil ekstasi, timbangan digital, telepon genggam, kartu ATM, kantong plastik, tas belanja dan sepeda motor.
Persidangan perdana perkara tersebut tidak hanya menjadi awal proses pembuktian di pengadilan, tetapi juga diwarnai keberatan dari pihak terdakwa.
Firmansyah, kuasa hukum BW, mempertanyakan cara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan dakwaan dalam persidangan.
Menurutnya, JPU dalam persidangan hanya membacakan satu dakwaan yang memuat rangkaian peristiwa, sementara perkara tersebut memiliki tiga terdakwa.
“Yang kami pertanyakan dalam dakwaan tadi JPU hanya membacakan satu dakwaan. JPU menyampaikan rangkaian peristiwa. Padahal terdakwanya ada tiga,” ujar Firmansyah.
Selain persoalan dakwaan, kuasa hukum BW juga mempersoalkan dugaan peran RB dalam perkara tersebut.
Firmansyah menyebut RB diduga berperan menawarkan dan menjual ekstasi. Namun, menurut dia, RB sebelumnya selalu membantah pernah menjual ekstasi kepada kliennya.
“Namun dalam pemeriksaan sebelumnya saudara RB selalu menyangkal tidak pernah menjual ekstasi ke klien kami,” katanya.
Atas dakwaan yang dibacakan JPU, pihak BW menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk mengajukan perlawanan terhadap dakwaan tersebut.
“Kami akan melakukan perlawanan terhadap dakwaan,” tegas Firmansyah.
Perkara ini selanjutnya akan bergulir melalui tahapan persidangan untuk menguji dakwaan serta pembuktian atas perkara yang menjerat ketiga terdakwa.
Adapun terkait status dan keterlibatan masing-masing terdakwa, seluruhnya masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan dan belum dapat disimpulkan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







