Kejagung Pamer Uang Rp 6,62 Triliun, Prabowo: Ini Bukti Kerja Keras Penegakan Hukum

Kejaksaan Agung memamerkan uang Rp 6,62 triliun hasil penagihan denda kehutanan dan pengembalian kerugian korupsi. Presiden Prabowo saksikan langsung pameran sebagai bentuk transparansi dan pemulihan aset negara.
Dengarkan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDKejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadi sorotan publik setelah memamerkan tumpukan uang tunai senilai Rp 6,62 triliun di lobi Gedung Bundar Jampidsus, Rabu (24/12/2025).

Dana ini berasal dari penagihan denda administratif kehutanan dan pengembalian kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi.

Presiden RI Prabowo Subianto hadir langsung menyaksikan pameran uang, didampingi sejumlah pejabat Kabinet, termasuk Menteri Pertahanan dan Menteri Keuangan.

Baca juga:  Denda Tambang Ilegal Hingga Rp 6,5 Miliar Per Hektare! Mulai Berlaku 1 Desember 2025

Uang pecahan Rp 100 ribu disusun rapi membentuk tembok setinggi sekitar 1,5 meter, hampir memenuhi area lobi gedung.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menekankan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras aparat penegak hukum dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Ini bukan sekadar angka, tetapi kontribusi nyata bagi masyarakat. Dengan Rp 6,6 triliun, kita bisa renovasi ribuan sekolah atau membangun puluhan ribu rumah permanen bagi korban bencana,” ujarnya.

Baca juga:  Kasus Viral Pengeroyokan Anak di Sarolangun, Polisi Panggil 5 Terduga Pelaku

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, sekitar Rp 2,34 triliun berasal dari denda administrasi kehutanan.

Sedangkan Rp 4,28 triliun merupakan hasil pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi yang ditangani Kejagung.

Selain itu, kegiatan ini juga menyoroti penguasaan kembali lahan hutan negara yang berhasil direbut dari pihak pelanggar, dengan total ratusan ribu hektare senilai indikatif lebih dari Rp 150 triliun.

Baca juga:  Pemerintah Akan Sita Lahan Sawit Ilegal Lagi, Potensi Kerugian Negara Ratusan Triliun

Setelah dipamerkan, uang hasil sitaan ini akan disetorkan ke kas negara melalui mekanisme resmi.

Kejagung menilai langkah ini menunjukkan efektivitas penegakan hukum sekaligus pentingnya transparansi dalam menangani kasus kejahatan ekonomi, sehingga meningkatkan kepercayaan publik.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait