Tiga Tersangka Kasus Perusakan Hutan Dilimpahkan ke Kejari Tanjab Barat

Ditpolairud Polda Jambi melimpahkan tiga tersangka kasus perusakan hutan dan pelanggaran pelayaran ke Kejari Tanjung Jabung Barat. Polisi menegaskan komitmen memberantas aktivitas ilegal yang merusak hutan dan perairan Jambi.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Jambi melalui Subdit Gakkum kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana perusakan hutan dan pelanggaran pelayaran di wilayah perairan Provinsi Jambi.

Pada Kamis, 7 Mei 2026, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.

Pelimpahan dilakukan sekitar pukul 13.35 WIB di Kantor Kejari Tanjung Jabung Barat dengan melibatkan tujuh personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi.

Baca juga:  Tol Bayung Lencir–Jambi Seksi 3 Masih Gratis, Pengelola Tunggu Aturan Tarif

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Febriandy, menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di wilayah perairan Sungai Dualap, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang terjadi pada 10 Maret 2026 lalu.

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial IS bin AD, MD, dan PJ. Ketiganya diketahui merupakan warga Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Pelayaran karena diduga terlibat dalam aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan dan melanggar aturan pelayaran.

Baca juga:  Penyelundupan Narkoba Gagal di Lapas Muara Tebo, Dua Paket Sabu Ditemukan di Kotak Rokok

Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Dhovan Oktavianton, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan perairan dan hutan wilayah Jambi.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Ditpolairud Polda Jambi dalam menjaga kelestarian hutan dan perairan dari aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara serta merusak lingkungan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara kepolisian dan kejaksaan menjadi faktor penting dalam memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas hingga tahap persidangan.

Baca juga:  3 Penjual Sisik Trenggiling Ilegal Dicokok Unit Tipidter Polresta Jambi

Dalam proses tahap II tersebut, seluruh tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat sebelum resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Barat, Muhammad Randy Al Kaisya, SH, beserta barang bukti perkara.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait