MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo kembali melakukan penyegaran birokrasi.
Bupati Tebo Agus Rubiyanto secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 82 pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Pemkab Tebo, Rabu 8 Juli 2026), di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo.
Selain melantik puluhan pejabat struktural, Bupati juga mengukuhkan 35 kepala sekolah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pendidikan di Kabupaten Tebo.
Prosesi pelantikan dihadiri Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, Sekretaris Daerah, para staf ahli bupati, asisten Setda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian Setda, serta seluruh camat.
Dalam sambutannya, Agus Rubiyanto menegaskan bahwa rotasi dan promosi jabatan merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas organisasi sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Kita bekerja sebagai pelayan masyarakat, bukan sebaliknya. Jalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan jangan pernah menyalahgunakan kewenangan yang diberikan,” tegas Agus Rubiyanto.
Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Dalam pelantikan tersebut, sejumlah posisi strategis di lingkungan Sekretariat Daerah mengalami perubahan.
Ikhwannul Fajri dipercaya sebagai Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tebo.
Muallim mendapat amanah sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Setda, sedangkan Sapta Gustiawan dilantik sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
Pada Bagian Hukum Setda, Nurbadri dipercaya menduduki jabatan Kepala Bagian Hukum menggantikan Suparizal yang kini bertugas sebagai Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Rotasi juga dilakukan di tingkat kecamatan. Izhar ditunjuk sebagai Camat Sumay, Yanto dipercaya memimpin Kecamatan Tebo Ilir, sementara Dwi Sarwo Widiatmoko menjabat Camat Rimbo Ilir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







